Wanita Perangkat Desa Diduga Bersekongkol dengan Adik Kandung Gelapkan Dana PNPM Rp871 Juta, Sebagian Digunakan untuk Judi

Wanita Perangkat Desa Diduga Bersekongkol dengan Adik Kandung Gelapkan Dana PNPM Rp871 Juta, Sebagian Digunakan untuk Judi

Tersangka saat dibawa ke tahanan/IDN Times

Sabtu, 07 Agustus 2021 19:50 WIB
MOJOKERTO, POTRETNEWS.com — Kasus dugaan korupsi perangkat desa kembali diungkap oleh Satreskrim Polresta Mojokerto, Jawa Timur. Kali ini giliran Kepala Seksi Pemerintah (Kasipem) Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, S (53). Melansir IDN Times, dia disangkakan melakukan persengkongkolan jahat kasus korupsi dana simpan/pinjam dari program Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)Mandiri Perdesaan Desa Sumberwuluh tahun 2017, sebesar Rp871 juta yang berasal dari APBN tahun 2014.

1. Korupsi dilakukan bersama adik kandungnya sendiri
Dalam aksinya, S mengajak kakak kandungnya sendiri, yakni R (50). R sendiri diketahui merupakan mantan Kepala Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswanto mengatakan, penetapan tersangka terhadap dilakukan pada Sabtu (7/8/2021) setelah petugas dilakukan gelar perkara. R sendiri terlebih dahulu menjalani hukuman pidana sejak Desember 2020 dalam kasus korupsi anggaran dana desa sebesar Rp290 juta. ”Dua duanya sudah kita periksa, S maupun R. Keduanya setatusnya adalah adik kakak. S sendiri saat ini masih berstatus sebagai perangkat desa dan R adalah eks kepala desa," ungkapnya.

2. Modus korupsi dengan cara menarik kembali uang pencairan kepada anggota PKK dari program PNPM
Menurut Hari, S memanfaatkan jabatannya untuk melakukan korupsi dengan cara menarik uang pencairan kepada anggota PKK. Lalu uang tersebut diserahkan kepada R (50). ”Dan sebelumnya antara S dan R sudah terjadi kesepakatan kalau udah cair dana itu akan ditarik dan diserahkan pada R. dana ini diambil dari program PNPM untuk PKK sebesar Rp871 juta pada tahun 2017-2018," tambahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, S hanya berperan menarik dana atas perintah R.

3. Digunakan untuk judi
Perangkat Desa di Mojokerto Korupsi Rp871 Juta untuk JudiTersangka saat di bawa ke tahanan. IDN Times/Moch Fad Yang lebih miri, uang S mengaku menggunakan uang tersebut untuk judi. "S mengaku tidak sempat menikmati uang tersebut, sementara R saat kita periksa di dalam lapas mengaku uang tersebut digunakan untuk judi," paparnya.

Meski demikian, petugas terus akan memeriksa aset keduanya untuk melakukan pengembangan. Untuk sementara, tersangka S kini ditahan di penjara wanita Polsek Prajuritkulon. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww