Wanita Perangkat Desa Diduga Bersekongkol dengan Adik Kandung Gelapkan Dana PNPM Rp871 Juta, Sebagian Digunakan untuk Judi
Tersangka saat dibawa ke tahanan/IDN Times |
Dalam aksinya, S mengajak kakak kandungnya sendiri, yakni R (50). R sendiri diketahui merupakan mantan Kepala Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswanto mengatakan, penetapan tersangka terhadap dilakukan pada Sabtu (7/8/2021) setelah petugas dilakukan gelar perkara. R sendiri terlebih dahulu menjalani hukuman pidana sejak Desember 2020 dalam kasus korupsi anggaran dana desa sebesar Rp290 juta. ”Dua duanya sudah kita periksa, S maupun R. Keduanya setatusnya adalah adik kakak. S sendiri saat ini masih berstatus sebagai perangkat desa dan R adalah eks kepala desa," ungkapnya.2. Modus korupsi dengan cara menarik kembali uang pencairan kepada anggota PKK dari program PNPM
Menurut Hari, S memanfaatkan jabatannya untuk melakukan korupsi dengan cara menarik uang pencairan kepada anggota PKK. Lalu uang tersebut diserahkan kepada R (50). ”Dan sebelumnya antara S dan R sudah terjadi kesepakatan kalau udah cair dana itu akan ditarik dan diserahkan pada R. dana ini diambil dari program PNPM untuk PKK sebesar Rp871 juta pada tahun 2017-2018," tambahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, S hanya berperan menarik dana atas perintah R. 3. Digunakan untuk judi
Perangkat Desa di Mojokerto Korupsi Rp871 Juta untuk JudiTersangka saat di bawa ke tahanan. IDN Times/Moch Fad Yang lebih miri, uang S mengaku menggunakan uang tersebut untuk judi. "S mengaku tidak sempat menikmati uang tersebut, sementara R saat kita periksa di dalam lapas mengaku uang tersebut digunakan untuk judi," paparnya.Meski demikian, petugas terus akan memeriksa aset keduanya untuk melakukan pengembangan. Untuk sementara, tersangka S kini ditahan di penjara wanita Polsek Prajuritkulon. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. ***Editor:
Akham Sophian