Terbukti Langgar Prokes di Masa Pandemi, Wakil Bupati Lampung Tengah Dihukum

Terbukti Langgar Prokes di Masa Pandemi, Wakil Bupati Lampung Tengah Dihukum

Wakil Bupati Lampung Tengah langgar protokol kesehatan di masa pandemi, kini dihukum bersih-bersih fasum

Rabu, 04 Agustus 2021 11:27 WIB

LAMPUNG, POTRETNEWS.com — Bukannya memberi edukasi ke warganya soal protokol kesehatan di masa pandemi, seorang wakil bupati di Lampung malah menjadi pelanggarnya. Sangat disayangkan, seorang pimpinan daerah menjadi contoh buruk bagi masyarakatnya. Wakil bupati itu adalah Ardito Wijaya.

Wakil Bupati Lampung Tengah itu divonis membersihkan fasilitas umum oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunung Sugih selama 90 menit. Ardito dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan saat bernyanyi dan joget di sebuah resepsi di Kecamatan Way Pengubuan pada 26 Juni 2021. Sidang putusan pidana cepat ini telah dilangsungkan di PN Gunung Sugih pada Jumat (30/7/2021), melansir Tribunnews.com.

Persidangan dipimpin hakim tunggal Aristian Akbar. Pada laman SIPP PN Gunung Sugih disebutkan, perkara ini bernomor register 8/Pid.C/2021/PN Gns. Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan Ardito terbukti bersalah melanggar Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Menyatakan terdakwa dr Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker," demikian bunyi amar putusan Aristian, dikutip dari SIPP PN Gunung Sugih.

Dalam minutasi putusan yang terbuka untuk publik itu juga disebutkan, hakim tunggal menjatuhkan sanksi administratif kepada Ardito berupa kerja sosial.

"Menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit," ujar hakim.

Ardito juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000. Pada perkara pelanggaran protokol kesehatan ini, Ardito didakwa dengan dua dakwaan, yakni Pasal 94 Perda Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada dakwaan kesatu.

Kemudian, Pasal 99 Perda Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada dakwaan kedua. Dalam persidangan cepat tersebut, Ardito mengakui tidak memakai masker dalam acara resepsi pernikahan adik dari Mansur (empunya hajat, saksi) pada hari kejadian.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Mansur dan Suripto, melihat secara langsung bahwa Ardito tidak mengenakan masker saat berjoget dan bernyanyi itu. Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya meminta maaf kepada masyarakat karena telah abai dan melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran protokol kesehatan ini dilakukan Ardito saat menghadiri pesta pernikahan salah satu kerabatnya dan diketahui publik dari video yang tersebar ke masyarakat.

Dalam video berdurasi 33 detik tersebut, Ardito terlihat bernyanyi sambil berjoget tanpa menjaga jarak dengan penonton di depan panggung. Menurut pengurus DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung, video yang menjadi polemik itu direkam saat dia menghadiri resepsi pernikahan salah satu kerabatnya pada Minggu (20/6/2021).

"Hari itu saya ada kondangan sekitar enam undangan. Kondangan yang kelima itu sekitar 16.50 WIB, saya mendapatkan (pesan) WA dari keluarga yang ada di Terusan Nunyai, saya jawab iya," kata Ardito.

Ardito mengeklaim, pada saat dia datang ke lokasi itu, sekitar pukul 17.20 WIB, para tamu undangan sudah tidak ada, hanya ada panitia dan keluarga besar kedua mempelai. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww