Tua Bangka Berusia 70 Tepergok Gauli Nenek-Nenek Lumpuh dan Pikun, Korban Berumur 75 Tahun

Tua Bangka Berusia 70 Tepergok Gauli Nenek-Nenek Lumpuh dan Pikun, Korban Berumur 75 Tahun

Kakek kakek gauli paksa nenek nenek di Lamongan

Minggu, 01 Agustus 2021 19:13 WIB

LAMONGAN, POTRETNEWS.com — Entah setan apa yang merasuki seorang pemulung berinisial Ra (70) di Lamongan, Jawa Timur ini sehingga tega menggauli paksa seorang nenek-nenek renta yang lumpuh dan pikun. Peristiwa itu bermula saat korban yang berinisial KN (75) sedang duduk di kursi roda di teras rumahnya di Kecamatan Brondong, Lamongan. Aktifitas itu dilakukan KN setiap hari.

"Korban tidak berjalan dan hanya bisa duduk di kursi roda. Korban juga sudah pikun," kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (1/8/2021).

Kemudian pelaku Ra datang dan memarkir sepeda ontelnya di depan rumah korban. Ra langsung masuk rumah korban. Ra langsung langsung membopong korban yang sedang duduk di kursi roda ke tempat tidur. Ra pun langsung memperdayai korban.

Namun, tak lama setelah itu korban pun berteriak. Teriakan korban membuat warga curiga. Warga langsung mendatangi rumah korban. Tapi, warga tidak bisa langsung masuk ke rumah korban karena pintu depan terkunci. Akhirnya warga mendobrak pintu rumah korban. Begitu tiba di kamar, warga kaget Ra sedang menindihi tubuh KN.

Warga itu segera teriak minta tolong sehingga warga lain berdatangan. Pemuda gauli dan bunuh nenek-nenek. Modus pemuda cabul dan kriminal. Pura-pura membantu lalu mengajak mandi. Di dalam kolam, korban yang merupakan seorang nenek-nenek ini dipakasa melakukan hubungan badan.

Korban terus meronta-ronta. Kenyatan itu yang membuat pelaku emosi yang akhirnya membunuh korban. Uang dan perhiasaan korban dibawa kabur oleh pelaku. Hingga kini belum diketahui identitas korban. Sedangkan Pelaku sudah berhasil diamankan polisi dan kini dalam pemeriksaan intensif.

Begini kronologinya

Anggota Polres Mojokerto, Jawa Timur, meringkus seorang pria berinisial AF (20), karena memerkosa dan membunuh seorang nenek berusia 70 tahun. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan, penangkapan pemuda asal Kecamatan Dlanggu ini bermula saat polisi mendapatkan laporan ditemukan jenazah seorang nenek di sebuah kolam di Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Minggu (21/2/2021), melansir Tribunnews.com.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugan pemerkosaan dan pembunuhan yang dialami korban. Hal ini teridentifikasi dari luka di alat kelamin korban.

"Berdasarkan hasil otopsi, terdapat lecet pada lutut kanan dan bahu kiri korban," ungkap Dony melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (1/3/2021) malam.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AF. Dari pemeriksaan, AF mengaku awalnya melihat nenek tersebut sedang berjalan di tempat dia mangkal. Adapun AF sehari-harinya merupakan pak ogah.

Saat melihat nenek itu, terlintas di pikiran AF untuk mengincar uang dan barang berharga milik korban. Pelaku terlebih dulu berpura-pura membantu korban dengan memberi minuman dan mengajaknya mandi ke kolam. Saat sampai di kolam, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Namun, korban terus melakukan perlawanan.

Karena sikap korban yang terus memberontak, pelaku menjadi emosi dan akhirnya membunuh nenek itu dengan cara menenggelamkan ke dalam kolam. Mengetahui korban sudah tak bernyawa, AF kemudian mengambil uang dan perhiasan milik nenek tersebut.

"Setelah dipastikan meninggal, pelaku meninggalkan korban dan mengambil dompet korban yang berisikan uang," kata Dony.

Hingga kini nenek yang menjadi korban pembunuhan tersebut masih belum diketahui identitasnya. Tidak ada masyarakat sekitar yang mengenali korban. Secara fisik, nenek itu memiliki rambut beruban dengan panjang sebahu. Pada kaki kiri terdapat bekas luka bakar dan memiliki anting berbentuk apel. Kemudian ciri fisik lainnya, tinggi badan 155 sentimeter serta golongan darah O. AF telah dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP, dan Pasal 285 KUHP. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww