Kurir yang Mengantar 7 Kg Narkoba ke Pekanbaru Lolos dari Hukuman Mati karena Bersikap Sopan di Ruang Sidang

Kurir yang Mengantar 7 Kg Narkoba ke Pekanbaru Lolos dari Hukuman Mati karena Bersikap Sopan di Ruang Sidang
Minggu, 01 Agustus 2021 20:10 WIB

PALEMBANG, POTRETNEWS.com — Tuntutan hukuman mati jaksa terhadap warga Tenanan Raya, Pekanbaru, Chairul Basri (46) mentah. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Palembang memilih menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada penyelundup 7 kg sabu itu. Hal itu sebagaimana dilansir wesbite Mahkamah Agung (MA), Minggu (1/8/2021). Di mana kasus bermula saat Chairul Basri ditelepon Andi (DPO) untuk mengantarkan narkotika ke Pekabaru. Andi menjanjikan upah Rp 50 juta.

Pada 18 Maret 2021 malam, Chairul Basri langsung menyewa sebuah mobil dan berangkat dari Palembang ke Pekanbaru. Sebuah tas plastik berisi narkotika diselipkan di bagasi belakang. Andi memberikan Rp 20 juta kepada Chairul Basri, dan sisanya dijanjikan akan diberikan bila paket sudah sampai ke kurir selanjutnya.

Saat Chairul Basri menunggu penyelundup narkotika lain untuk mengambil paket sabu itu, aparat bergerak BNN Provinsi Sumsel membekuk Chairul Basri dan mendapati 7 kg sabu di bagasi belakang.

Selidik punya selidik, Chairul Basri pernah juga menyelundupkan 10 kg sabu dari Mesuji, Ogan Komering Ilir dan mendapat upah Rp 50 juta. Saat itu, penyelundupan Chairul Basri lolos dari pengawasan aparat.

Atas kejahatan itu, Chairul Basri diproses secara hukum dan duduk di kursi pesakitan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Chairul Basri. Lalu apa kata majelis?

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis Agus Aryanto dengan anggota Abu Hanifah dan Managpul Manalu.

Alasan majelis tidak menjatuhkan hukuman mati karena terdapat alasan meringankan dalam diri Chairul Basri. Yaitu terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan Terdakwa belum pernah dihukum," ucap majelis, melansir Detik.com.

Majelis menyatakan pemidanaan berdasarkan irah-irah 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa' tidak didasarkan kepada prinsip balas dendam.

"Akan tetapi memberikan pembelajaran terhadap orang yang melakukan tindak pidana, agar di kemudian hari kelak setelah kembali ke masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," pungkas majelis hakim.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww