RZ Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Segamai Pelalawan

RZ Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Segamai Pelalawan
Sabtu, 31 Juli 2021 08:13 WIB

PELALAWAN, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan Riau menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes Segamai Kecamatan Teluk Meranti, Jumat (30/07/2021).

Tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Desa (Kades) Segamai berinisial RZ (37) yang diduga melakukan penyelewengan terhadap APBDes Segamai tahun 2019 dan 2020.RZ menyandang status tersangka setelah proses penyidikan yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan terkait APBDes Segamai . RZ dinilai harus bertanggungjawab atas peristiwa pidana korupsi yang ditemukan penyidik kejaksaan.

"Dalam perkembangan proses penyidikan kasus dugaan Tipikor APBDes Desa Segamai, kita sudah menetapkan seorang tersangka dengan inisial RZ yang merupakan kepala desa aktif," ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH yang didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius SH dan Plh Kasi Intelijen Fahmi Jalil SH, kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (30/07/2021), melansir Tribunnews.com.

Kajari Silpia Rosalina menyatakan, penetapan tersangka berdasarkan kesimpulan dari proses penyidikan dan diikuti dengan ekspos yang dilakukan oleh penyidik Pidsus.Terlebih dengan ditemukannya alat bukti yang cukup untuk menjerat RZ dalam perkara rasuah ini.

"Setelah kami menetapkan RZ sebagai tersangka, langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Pastinya sudah melalui Protokol Kesehatan sesuai aturan Rutan," tegas Kajari Silpia.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius SH menimpali, penetapan tersangka RZ setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dalam penyimpangan APBDes selama dua tahun. Setelah diperiksa hampir lima jam diperiksa sebagai tersangka mulai jam 10.00 wib sampai 15.00 wib, penyidik memutuskan untuk menahan RZ dengan berbagai pertimbangan.

Tersangka RZ didampingi penasihat hukumnya H Akbar Romadhon S.sy MH dalam proses penahanan. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Selasih dan dinyatakan sehat. RZ juga menjalani test rapid antigen yang hasilnya negatif Covid-19 sesuai prosedur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Pekanbaru.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan dan kita antarkan ke Rutan Kelas l Pekanbaru," terang Andre Antonius. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww