Jadi Buron Kasus Penggelapan Surat Tanah, Eks Ketua PDIP Paluta Diciduk di PN Padangsidimpuan

Jadi Buron Kasus Penggelapan Surat Tanah, Eks Ketua PDIP Paluta Diciduk di PN Padangsidimpuan

Eks Ketua PDIP Padang Lawas Utara (Paluta) Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan berhasil diamankan.

Kamis, 29 Juli 2021 10:12 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com — Jadi buronan Kejaksaaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) sejak Desember 2020 lalu, kini Eks Ketua PDIP Padang Lawas Utara (Paluta) Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan berhasil diamankan. Syafaruddin diamankan Tim Kejari Paluta usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian memaparkan terpidana 2 tahun kasus penggelapan surat tanah itu, berhasil diamankan usai tim intelijen Kejari Paluta menerima informasi bahwa terpidana akan menjalani sidang Peninjauan Kembali atas kasusnya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

"Atas informasi itu, pada Rabu (28/7/2021) tim melakukan pemantauan sejak pukul 08.00 WIB di sekitar pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Lalu sekira pukul 08.40 WIB terpidana tiba di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan beserta keluarga dan penasehat hukumnya. Selanjutnya tim melakukan monitoring terhadap segala pergerakan terpidana sampai dengan selesainya pelaksanaan persidangan PK," beber Sumanggar.

Setelah selesainya pelaksanaan persidangan PK, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara beserta tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, langsung melakukan pengamanan dengan membawa terpidana Syafaruddin Panusunan ke kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan pengamanan personil Polres Tapanuli Selatan sebanyak 3 orang.

"Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Syafaruddin, keluarga terpidana melakukan perlawanan terhadap petugas namun tidak menjadi kendala besar dalam proses pelaksanaan eksekusi," kata Sumanggar,melansir Tribunnews.com.

Terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, untuk dilaksanakan swab PCR dan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Puskesmas Gunungtua dan dinyatakan Negatif Covid 19 serta dalam keadaan sehat.

Sumanggar mengatakan ia kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gunungtua dengan pengamanan personil Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

"Selama pelarian terpidana Syafaruddin berpindah- pindah, tempat dari rumah anaknya di Pekanbaru serta kebeberapa tempat saudaranya sehingga pelaksanaan eksekusi mengalami kegagalan," ucapnya.

Selanjutnya, kata Sumanggar tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara mempersiapkan materi sidang PK yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Sebagaimana diketahui, Syafaruddin Harahap telah dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 993 K/Pid/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dalam tindak pidana penggelapan.

Dia dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menerbitkan surat (P-48) untuk pelaksanaan putusan tersebut.

Selanjutnya terhadap terpidana dilakukan pemanggilan secara layak dan patut namun terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan tidak beriktikad baik untuk menghadiri panggilan tersebut dan dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 21 Desember 2020. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww