Bisa Siapkan Kartu Vaksin Covid-19 bagi Warga meski belum Lakukan Vaksinasi, Pasangan Suami Istri Diringkus Polisi
![]() |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Pasangan suami istri berinisial AEP dan TS diringkus aparat kepolisian karena menjual kartu vaksin Covid-19 dan sejumlah dokumen palsu lainnya. Kanit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang memiliki kartu vaksin Covid-19 padahal belum melakukan vaksinasi. Dari informasi itu lantas dilakukan penyelidikan dengan cara patroli siber. Hasilnya, pada 10 Juli ditemukan akun Facebook Kirana milik DPO berinisial KR.
"Menawarkan jasa pembuatan dokumen seperti KTP, NPWP, SIM, akta lahir dan lain-lain," kata David dalam keterangannya, Kamis (29/7).Polisi lalu berpura-pura memesan sertifikat vaksin Covid-19 yang ditawarkan akun tersebut dengan menghubungi kontak WhatsApp yang tertera. Dalam pemesanan itu, hanya dibutuhkan data KTP saja. Kartu vaksin palsu hasil pesanan itu pun diterima pada Juli."Penyelidik sudah menerima sertifikat vaksin sesuai data KTP yang dikirim sebelumnya, sertifikat Vaksin Covid-19 yang diterima diyakini palsu karena nomor ID pada sertifikat tersebut serta barcode yang tertera palsu," tutur David.Setelahnya, dilakukan pelacakan terhadap alamat pengirim. Dari sini, polisi berhasil mengamankan AEP dan TS yang merupakan pasutri di tempat jasa sebuah pengiriman yang berlokasi di Puncak, Bogor pada 21 Juli lalu. Saat penangkapan, polisi juga menemukan sejumlah dokumen palsu yang siap dikirim pelaku. Antara lain, KTP, NPWP, ijazah, transkrip nilai hingga surat vaksin Covid-19.Akham Sophian

























