Lebih 10 Debt Collector Habisi Nyawa Orang saat Tarik Motor, Korban Sempat Melawan sebelum Ditebas Pedang

Lebih 10 <i>Debt Collector</i> Habisi Nyawa Orang saat Tarik Motor, Korban Sempat Melawan sebelum Ditebas Pedang

Ilustrasi/INTERNET

Rabu, 28 Juli 2021 02:24 WIB

DENPASAR, POTRETNEWS.com — Kelakuan sejumlah debt collector ini sangat biadab. Bukannya memperlakukan orang secara baik, mereka malah menghabisi nyawa nasabah kredit. Seorang pria Gede Budiarsana (34), meninggal dunia setelah dikeroyok puluhan debt collector karena menolak sepeda motor ditarik.

Polresta Denpasar akhirnya menetapkan tujuh tersangka terkait kasus pembunuhan dan pengeroyokan terhadap korban Gede Budiarsana (34). Diketahui kasus pengeroyokan yang berujung pembunuhan itu terjadi di Jalan Subur-Jalan Kalimutu, Denpasar Barat, Jumat (23/7/2021) pekan lalu.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi jajaran Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat mengatakan, dari tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan warga asal Bali dan lima orang berasal dari Ambon, Maluku.

"Masing-masing pelaku berinisial WS pelaku pembunuhan, BB, GBC, FK, JBL, GPW dan DBB alias Boncu," ujar Kombes Jansen, Senin 26 Juli 2021. Saat pers rilis pengungkapan kasus ini, Jansen menyebutkan masing-masing dari pelaku memiliki peran.

I Gusti Bagus Chritian Alevanto alias Evan (23), Fendi Kainama (31), Jos Bus Likumahwa (30), Gerson Pati Waelapea (27) dan Dominggus Benny Bakar alias Boncu (23) merupakan pelaku pengeroyokan. Sedangkan I Wayan Sadia alias Sinar (40) berkepala plontos ini disebut sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban dan Benny Bakarbessy (42) menjadi otak penyerangan sekaligus direktur dari perusahaan debt collector.

"Dari ke tujuh orang, enam orang itu menjadi pelaku pengeroyokan secara bersama-sama dan satu lagi sebagai pelaku pembunuhan yakni WS. Pelaku WS mengaku melakukan aksi penebasan menggunakan pedang tiga kali," kata Kapolresta Denpasar.

Kapolresta mengatakan, peristiwa ini terjadi karena masalah pembayaran kredit motor macet. Menurutnya, peristiwa ini bermula saat korban didatangi beberapa debt collector dan hendak mengambil sepeda motor yang sudah macet pembayarannya.

"Kasus ini bermula ketika ada empat orang dari PT BMMS datang ke tempat korban KW untuk menarik sepeda motor Yamaha Lexi berpelat DK 2733 ABO milik teman korban karena bermasalah dalam pembayaran kredit," ujar Kombes Jansen, melansir tribunnews.com .

Dalam keterangannya, pada Jumat 23 Juli 2021 kira-kira pukul 14.00 Wita empat orang tersebut mengaku dari PT BMMS datang ke tempat kos korban Ketut Widiada bermaksud menarik unit sepeda motor Yamaha Lexi berwarna silver tersebut. Sepeda motor yang diketahui milik teman korban Gede Budiarsana bernama Doni tersebut, sebelumnya sudah menunggak pembayaran selama satu tahun di salah satu finance.

Motor tersebut dibawa ke kos korban Budiarsana yang ternyata sudah dibawa selama hampir satu bulan untuk dipakai bekerja. Saat empat orang debt collector ini datang untuk mengambil sepeda motor, dua orang masuk ke dalam kos korban, sedangkan dua lagi menunggu di depan.

Dua orang dari PT BMMS kemudian menyampaikan terkait tunggakan sepeda motor dan pada hari itu juga hendak ditarik oleh mereka. Namun korban sempat menolak dan menanyakan perihal penarikan sepeda motor tersebut ke para debt collector yang datang ke kos korban.

"Korban sempat menanyakan terkait surat pengadilan dan penarikan sepeda motor. Tapi dari mereka (PT BMMS) itu tidak merespons dan tetap mengatakan untuk ditarik," jelasnya. Karena korban tidak mau menyerahkan unit ke pihak debt collector, mereka kemudian mengajak korban untuk menyelesaikan permasalahan di kantor BMMS di Jalan Gunung Patuha VII, Nomor 9C, Banjar Sanga Agung, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat.

Kemudian Ketut Widiada alias Jro Dolah pergi dengan membonceng dari salah satu debt collector menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih berpelat DK 6016 QF. Ia kemudian mencari keberadaan adiknya Budiarsana untuk diajak menuju ke kantor debt collector di Denpasar.

Mereka kemudian bersama-sama dari arah Kuta, Kabupaten Badung menuju PT BMMS di Jalan Gunung Patuha VII, Denpasar. Sekitar pukul 14.30 Wita mereka sampai ke kantor debt collector ini, kemudian Ketut Widiada bersama Budiarsana diajak bertemu dengan Joe.

Kedua korban kemudian duduk berdampingan dan menanyakan perihal penarikan sepeda motor yang ditarik debt collector PT BMMS. "Di sini mereka sempat mengatakan perihal surat fidusia, karena penarikan ini kan harus jelas dan harus ada keputusan pengadilan," tambah Jansen.

Namun dari pihak PT BMMS mengatakan, tidak mengetahui perihal yang dimaksud para korban dan tetap mengikuti perintah untuk memaksa menarik sepeda motor yang bermasalah. Saat itu, Ketut Widiada sempat mengambil handphone untuk merekam, tapi HP Jro Dolah kemudian direbut oleh Joe, di kantor itu juga sempat dilihat oleh korban ada direktur PT BMMS yakni Benny Bakarbesi. Korban sempat mendengar jika Benny mengatakan untuk menyuruh anak buahnya membunuh mereka (korban).

Lebih lanjut, saat itu Benny sempat mengayunkan parangnya yang dibawa dari kantor lalu diarahkan ke Ketut Widiada, namun aksi tersebut berhasil dicegah Ketut Widiada. Ketut Widiada kemudian menangkap ganggang parang, namun aksi Ketut Widiada mendapat respons dari anggota debt collector.

Ketut Widiada kemudian dipukul hingga terjatuh. Saat itu dia sempat meminta bantuan adiknya, namun saat bersamaan ternyata Gede Budiarsana juga sedang dikeroyok para pelaku. Ketut Widiada sempat menerima pukulan menggunakan helm. Karena jumlah tidak sebanding, mereka kemudian melarikan diri.

Baik korban Budiarsana dan Ketut Widiada sama-sama gelagapan saat hendak menyelamatkan diri dari kejaran para pelaku yang diperkirakan berjumlah lebih dari 10 orang. Saat mengitari Jalan Gunung Patuha lalu ke utara menuju Jalan Gunung Rinjani, Ketut Widada berhasil kabur dengan menumpang driver ojek online yang lewat.

Sedangkan Budiarsana yang sempoyongan karena mendapat pengeroyokan menaiki mobil pick up menuju ke Jalan Subur, Monang Maning. "Saat di Simpang Jalan Subur-Jalan Kalimutu, Monang Maning terjadilah aksi penebasan menggunakan senjata tajam jenis pedang hingga korban meninggal dunia. Sementara KW mengalami luka robek pada bagian kepala akibat terkena tebasan pedang dari salah satu pelaku," tambahnya.

Seusai kejadian, diketahui para pelaku lalu kembali ke kantor PT BMMS dan selanjutnya melarikan diri. Sementara itu, polisi yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan olah TKP dan mengejar para pelaku.

Pengejaran pelaku dilakukan Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Denpasar Barat dan dibantu Polda Bali. Satu pelaku berhasil diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat dan rekaman CCTV di sekitar TKP. Dari keterangan, pelaku I Wayan Sadia alias Sinar, kedapatan membawa pedang.

Dari situ polisi kemudian mengejar pelaku yang sempat terkena tebasan pedang saat korban melawan. "Iya pelaku WS berhasil ditangkap di RS Balimed. Sedangkan pelaku lainnya ditangkap di masing-masing tempat tinggalnya. Sedangkan barang bukti berhasil diamankan di TKP pertama di Jalan Gunung Patuha, Monang Maning," kata Kombes Jansen.

Hasil pemeriksaan, Wayan Sadia mengaku menebas korban tiga kali dengan pedang yang dibawanya. Sedangkan yang lainnya mengeroyok korban di TKP awal di Jalan Gunung Patuha VII. "Masing-masing pelaku, ada yang melakukan aksi pembunuhan, pelemparan batu, kursi dan lainnya. Untuk sementara kita masih dalami lagi saat gelar rekonstruksi," tegas Jansen. I Wayan Sadia bersama keenam orang pelaku dalam kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia, terancam pasal yang berbeda-beda.

Kapolresta menyebutkan, ke tujuh pelaku terancam pasal pembunuhan dan pengeroyokan serta pasal lainnya. "Para pelaku terancam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 1, ke 3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Kombes Jansen.

Sementara itu terkait kasus yang melibatkan debt collector, kapolresta memastikan proses hukum juga akan mengarah ke pihak finance (BAF). "Untuk kasus ini, kita juga akan menyelidiki keterlibatan pihak finance. Jika memang benar, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," tambah Jansen.

Kapolres mengatakan, polisi menyita barang bukti dari peristiwa ini. "Ada sebilah pedang tanpa gagang karena terlepas saat digunakan pelaku WS, empat buah pedang yang ditemukan di kantor PT BMMS, tiga buah kursi plastik, batu. Dua unit sepeda motor milik korban yang dibawa ke PT BMMS dan satu sepeda motor yang ditarik dan juga menjadi awal permasalahan ini," tambahnya.

Budiarsana laki-laki kelahiran Kubutambahan, Buleleng meninggal setelah mengalami luka serius akibat tebasan pedang yang dilakukan Wayan Sadia. Menurut Kapolresta, korban Budiarsana setidaknya mendapat enam luka terbuka dan patah tulang akibat tebasan pedang.

"Korban dipastikan mendapat luka-luka terbuka total ada enam di kepala, lengan dan paha dan ada juga patah tulang," ujar Kombes Jansen yang memberi keterangan didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, Kapolsek Denpasar Barat Kompol Doddy Monza, Kasubbag Humas, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat dan jajaran.

Jenazah Budiarsana, telah dibawa ke rumah duka di Banjar Dinas Kubuanyar, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Senin. Keponakan korban Kadek Benny Wandana (31) mengatakan, jenazah Budiasarana tiba di rumah duka sekitar pukul 15.00 Wita, setelah menjalani autopsi di RSUP Sanglah. Rencananya, almarhum akan dikubur di Setra Desa Adat Kubutambahan, Sabtu 31 Juli 2021. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww