Home > Berita > Riau

Ada Petisi untuk Hakim yang Pimpin Sidang Perkara Dugaan Korupsi Sekdaprov Riau Nonaktif Yan Prana

Ada Petisi untuk Hakim yang Pimpin Sidang Perkara Dugaan Korupsi Sekdaprov Riau Nonaktif Yan Prana

Ilustrasi/INTERNET

Rabu, 28 Juli 2021 01:13 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Proses hukum yang membelit Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau (nonaktif) Yan Prana Jaya terus berlanjut. Berdasarkan informasi, sidang lanjutan terhadap mantan anak buah Gubernur Riau Syamsuar ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis (29/7/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Pekanbaru.

Lewat diskusi secara offline yang ditaja oleh Rumah Pergerakan Pekanbaru dengan mengundang pegiat antikorupsi sekaligus pemantau persidangan (Senarai) dan Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Riau–Kepri. Diskusi terbatas ini langsung dihadiri oleh Ketua PKC PMII Riau–Kepri, Abdul Rouf dan Koordinator Senarai, Jeffri Sianturi.

Berdasarkan pantauan potretnews.com, diskusi ini membahas kronologi modus operandi yang dilakukan oleh Yan Prana Jaya saat menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.

Jeffri mengatakan, bahwa Yan Prana dituntut 7 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau atas kasus korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Tindak korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp2,8 miliar lebih.

”Selain didakwa atas pemotongan SPPD sebesar 10 persen, ada juga penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK), serta pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak,” kata Jeffri Sianturi dalam diskusi itu.

Menjelang putusan, Jeffri mendesak majelis hakim agar memberikan vonis hukum yang seberat–beratnya atas tindakan yang telah dilakukan oleh Yan Prana. Ketua PKC PMII Riau-Kepri, Abdul Rouf juga mengatakan hal yang sama. Dia juga mendesak agar hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap terdakwa. Penilaian itu disebabkan karena sebelum ditetapkan sebagai tersangka Yan Prana menjabat sebagai Sekdaprov Riau.

”Tentu ini menjadi preseden buruk, sebab jabatan sebagai sekda adalah jabatan paling tinggi di suatu pemerintahan daerah, apalagi dalam tataran provinsi. Maka atas kejadian lama yang baru terungkap ini, sudah sepantasnya YP dijatuhi hukuman seberat–beratnya,” ujar Abdul Rouf.

Selain itu, Abdul Rouf juga mendesak Gubernur Riau Syamsuar agar segera mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap anak buahnya yang kini tersandung kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten Siak. Usai diskusi, Senarai dan kader PMII sepakat untuk membuat petisi guna mendesak majelis hakim memvonis Sekdaprov Riau nonaktif ini dijatuhi hukuman berat. ***

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww