Home > Berita > Riau

Indikasi Keterlibatan Pihak Lain dalam Dugaan Korupsi Ambruknya Turap Danau Tajwid Pelalawan Diselisik Jaksa

Indikasi Keterlibatan Pihak Lain dalam Dugaan Korupsi Ambruknya Turap Danau Tajwid Pelalawan Diselisik Jaksa
Senin, 26 Juli 2021 13:52 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, saat ini tengah membidik pihak lain yang terindikasi ikut terlibat dugaan korupsi dalam peristiwa ambruknya turap Danau Tajwid di Kabupaten Pelalawan. Sejauh ini, jaksa sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Keduanya adalah Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Riau (PUPR) Kabupaten Pelalawan, MD Rizal, dan seorang bawahannya, honorer bernama Tengku Pirda. Artinya, jika nanti dalam perkembangannya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, dimungkinkan tersangka pun akan bertambah. Pasalnya, MD Rizal ketika diperiksa jaksa, pernah mengungkapkan dirinya bekerja karena mendapat perintah.

"Nanti kita lihat perkembangan dan fakta di persidangan. Kalau nanti memang betul ada perintah ataupun ada suruhan dari pihak lain, nanti kita kembangkan," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (26/7/2021).

"Mudah-mudahan ini nanti juga termuat dalam salinan putusan pengadilan. Nanti terkait hal itu (adanya keterlibatan pihak lain) kita ungkap di persidangan," imbuh dia.

Tersangka MD Rizal dan Tengku Pirda, akhirnya ditahan setelah kurang lebih 5 bulan menyandang status tersangka sejak 16 Februari 2021 lalu. Mereka langsung ditahan, setelah digelar kegiatan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang bertempat di Kantor Korps Adhyaksa Riau, Kamis pekan lalu.

Sebelumnya, berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap, atau P-21. Pada pelaksanaan tahap II ini, kedua tersangka diperiksa kondisi kesehatannya. Sembari jaksa melengkapi dan mengecek administrasi. Selanjutnya, MD Rizal dan Tengku Pirda langsung dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani masa penahanan.

Kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan selama 20 hari ke depan. Tahap berikutnya setelah ini, tim JPU bakal menyusun surat dakwaan kedua tersangka, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Atas perbuatannya, MD Rizal dan Tengku Pirda dijerat dengan Pasal 10 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 tahun 1999. Ancamannya maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

Perjalanan Kasus

Sebelumnya, Hilman Azazi saat masih menjabat Asisten Pidsus Kejati Riau memaparkan, tersangka MD Rizal memerintahkan Tengku Pirza selaku operator untuk melakukan pekerjaan sekitaran tiang penyangga turap atau sheet pile.

Adapun informasinya, perintah itu dilakukan dengan alasan banjir. Sehingga perintah pekerjaan itu dinilai tidak lazim. Alhasil, tiang penyangga itu malah diduga dihancurkan atau dirusak dengan sengaja. Indikasi kesengajaan disebutkan Hilman, sudah melewati analisa dan kajian mendalam dengan melibatkan tim ahli.

"Baik dari sisi alamnya, cuaca, aliran sungai, pabrikan sheet pile, (melibatkan) ahli hukum, konstruksi," jelasnya.

"Ada indikasi (turap roboh) bukan karena bencana alam, atau dampak alam. Tapi oleh tangan manusia menggunakan peralatan tertentu yang punya kekuatan," sambungnya.

Disinggung soal kerugian negara, Hilman mengungkapan, kerugian yakni berupa kerusakan pada proyek yang dibiayai oleh uang negara tersebut. Untuk diketahui, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan tahun 2019 juga telah disegel Korps Adhyaksa Riau.

Penyegelan itu, dilakukan agar tidak ada pihak-pihak mengganggu atau mengubah bangunan yang tengah diusut. Proyek turap senilai Rp6 miliar yang berada di kawasan wisata alam Danau Tajwid Kabupaten Pelalawan itu, ambruk pada 12 September 2020 lalu. Turap ini roboh meski pembangunannya belum berusia satu tahun.

Diduga ada unsur kesengajaan oleh oknum tidak bertanggung jawab atas robohnya turap sepanjang 200 meter tersebut. Tim jaksa Pidsus telah melakukan peninjauan serta mengkroscek ke lokasi proyek pada Selasa (15/9/2020). Peninjauan itu merupakan tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke Korps Adhyaksa Riau.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Raja Oloun selaku pemenang lelang. Kontraktor menduga turap ambruk ada unsur kesengajaan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Lantaran hal itu terjadi di tengah PT Raja Oloun selaku rekanan proyek memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemkab Pelalawan, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).

Tidak itu saja, PT Raja Oloun, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar dibayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar. Hal ini sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih, perusahaan baru menerima 30 persen atau senilai Rp2 miliar, melansir Tribunnews.com.

Dalam penanganan perkara ini, jaksa telah memeriksa Hardian Syahputra selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupetan Pelalawan. Ia dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi dalam penyusutan perkara dugaan korupsi ambruknya Turap Danau Tajwid. Di mana, pada proyek infrastuktur tersebut yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

PemeriksaAn ini, juga dilakukan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yakni Zukri. Dia merupakan anggota di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Lalu, Direktur PT Raja Oloan, Hariman Tua Dibata.

Perusahaan itu merupakan pihak swasta yang menjadi rekanan proyek yang bersumber dari APBD Pelalawan tahun 2019 itu. Sebelumnya, jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Inspektur Pelalawan, M Irsyad. Dia diperiksa pada Senin (14/12/2020) lalu. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Pelalawan, Hukrim
wwwwww