Aniaya Anak Sendiri yang Masih Balita hingga Tewas, Ekspresi Wajah Ayah di Padangpanjang Ini tak Menyesal

Aniaya Anak Sendiri yang Masih Balita hingga Tewas, Ekspresi Wajah Ayah di Padangpanjang Ini tak Menyesal

Ilustrasi

Senin, 26 Juli 2021 13:36 WIB

PADANG PANJANG, POTRETNEWS.com — Tersangka IS (25), ayah yang menganiaya anak kandung sendiri, CA (3,5 tahun) tidak tampak menyesali perbuatan biadabnya. Saat diperiksa dan ditahan di Mapolres Padang Panjang, Sumatera Barat, IS tidak tampak menyesali perbuatannya.

"Sepertinya tidak menyesal. Dia tidak menangis, tapi biasa-biasa saja," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama yang dihubungi Kompas.com, Minggu (25/7/2021) malam.

Ferlyanto menyebutkan IS sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus pencurian dengan kekerasan.

"Dia residivis kasus curas. Selain itu wataknya memang kasar sehingga tega melakukan penganiayaan pada anak sendiri," kata Ferlyanto.

Saat ini, kata Ferlyanto pihaknya masih mengembangkan kasus. Sejumlah saksi sudah diperiksa.

"Untuk ibu korban memang belum kita mintai keterangan sebab dalam masih suasana berduka. Nanti kita agendakan. Jika berkasnya sudah lengkap, segera kita limpahkan ke Kejaksaan," jelas Ferlyanto.

Sebelumnya diberitakan, gara-gara ingin pipis, seorang balita perempuan, CA (3,5 tahun) tewas dipukul ayah kandungnya. CA dipukul IS (25) di bagian punggung sebanyak tiga kali sehingga terbentur ke dinding rumahnya di Padang Panjang, Sumatera Barat, Jumat (23/7/2021).

Sebelum pukul, CA sempat diceburkan kepalanya ke dalam ember berisi air. Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (24/7/2021) pukul 01.00 WIB.

"Betul peristiwa terjadi sekitar pukul 15.30 WIB saat IS bersama anaknya berada berdua di rumahnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Ferlyanto Pratama yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021), melansir Tribunnews.com.

Berawal dari si anak balita menangis ingin pipis

Ferlyanto menceritakan kronologis peristiwaberawal dari CA menangis karena ingin buang air kecil. Mereka tinggal berdua karena ibu CA sedang pergi bekerja. Saat itu, IS terbangun dari tidurnya dan kemudian marah. IS kemudian memukul anaknya itu sebanyak 3 kali sehingga terhempas ke dinding dan tidak sadarkan diri. Kemudian kakak ipar IS, Yosi yang mendengar peristiwa itu kemudian mendatangi rumah IS dan membawa CA keluar rumah.

"Jadi saat IS marah-marah, kakak iparnya datang melihat. Ternyata dia melihat CA sudah tidak sadar diri dan kemudian membawa keluar dan selanjutnya dibantu tetangga dibawa ke rumah sakit," jelas Ferlyanto.

Setelah itu Yosi membuat laporan polisi ke Polres Padang Panjang sehingga tidak berapa lama, IS berhasil ditangkap.

"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Ferlyanto. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww