Petani Berusia 24 Tahun di Sumsel Habisi Nyawa Mak-Mak lantaran Kesal tak Dipinjami Uang

Petani Berusia 24 Tahun di Sumsel Habisi Nyawa Mak-Mak lantaran Kesal tak Dipinjami Uang
Minggu, 25 Juli 2021 16:44 WIB

OKU TIMUR, POTRETNEWS.com — Tak dipinjami uang, seorang pria nekat menghabisi nyawa seorang wanita. Pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, Jumat (23/7/2021).

Seorang petani berinisial KN (24) ditangkap Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur karena telah membunuh seorang wanita, A (38). Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena kesal tak dipinjami uang. Pelaku kemudian menunggu kondisi rumah korban sepi untuk melakukan aksi kejinya.

Informasi yang dihimpun, pembunuhan itu diketahui setelah U (50) suami korban baru pulang dari sholat Jumat. Saat itu U melihat pintu samping rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah masuk rumah, U langsung lemas tidak berdaya melihat istri yang ia sayangi sudah dalam posisi terlentang meninggal dunia dengan keadaan bersimbah darah.

Lalu ia berteriak minta tolong dan tidak lama kemudian warga sekitar ramai berdatangan. Selanjutnya ia melaporkan hal tersebut ke Polsek Madang Suku I. Mendapatkan laporan tersebut Tim Resmob Shadow Walet Polres OKU Timur bekerja sama dengan Tim Reskrim Polsek Madang Suku I langsung memburu pelaku. Tidak butuh waktu lama, akhirnya pelaku bisa tertangkap.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto mengungkapkan, bahwa pelaku melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sampai menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku diringkus pada Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di jalan Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Apromico dan Kanit Pidum IPDA Alvin Adam Siahaan. Pada saat hendak dibekuk, pelaku sempat memberikan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

"Sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur," kata IPTU Edi, Minggu (25/7/2021), melansir Tribunnews.com.

Selanjutnya anggota juga mengamankan barang bukti satu buah gunting, satu buah Steples, satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 20 Cm, dan satu helai sabow penutup wajah.

"Kita juga mengamankan sejumlah perhiasan milik korban yang dicuri pelaku yakni satu buah cincin kuningan permata merah, dua buah pasang anting dan satu buah kalung 1/4 gram," ujar Kasi Humas.

Untuk motif dari pembunuhan tersebut, IPTU Edi mengungkapkan bahwa pelaku kesal akibat tidak pinjamkan uang oleh korban.

"Karena tidak berhasil meminjam uang, lantas pelaku tega membunuh korban dengan menunggu keadaan rumah sedang sepi," tutupnya.

Akibat perbuatanya yang melanggar Pasal 340 KUH Pidana dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana, kini pelaku harus mendekam di jeruji besi Polres OKU Timur. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww