Pengedar Narkoba di Pekanbaru Coba Kelabui Polisi dengan Buang Sabu ke Pohon Pisang

Pengedar Narkoba di Pekanbaru Coba Kelabui Polisi dengan Buang Sabu ke Pohon Pisang

E alias Iwin(35) tersangka pengedar sabu bersama barang bukti di Polsek Payung Sekaki. Driver ojol yang nyambi jadi pengedar ini sempat buang sabu ke pohon pisang tapi polisi tak terkecoh.

Minggu, 25 Juli 2021 10:40 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Berupaya kelabui polisi dengan buang sabu ke pohon pisang, drivel ojol yang nyambi jadi pengedar di Pekanbaru gagal. Polisi tak terkecoh tetap pasang borgol di tangannya. Seorang pria berinisial E alias Iwin, warga Jalan Melur, Kecamatan Senapelan, ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki.

Pria berusia 35 tahun itu diciduk lantaran diduga mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu. Sehari-hari, Iwin berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) di Kota Pekanbaru.Kapolsek Payung Sekaki, AKP Agung Rama menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang didapatkan petugas.

Informasi itu menyebutkan tentang adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu. Informasi itu lantas ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap yang bersangkutan. Selang beberapa waktu kemudian, alhasil petugas berhasil menangkap pelaku pada Rabu (21/7/2021) lalu, melansir Tribunnews.com.

Saat hendak ditangkap petugas, pelaku E kedapatan membuang 1 paket kecil sabu ke pohon pisang yang ada di sebelah rumahnya.Tapi upaya tersangka menghilangkan bukti tak berhasil. Petugas tetap berhasil menemukan paket sabu itu. Tak sampai di situ, petugas juga menggeledah kamar di rumah tempat pelaku tinggal. Hasilnya, didapati 2 paket sedang sabu, beserta 68 plastik bening untuk membungkus sabu, dan sebuah timbangan digital.

"Setelah kita timbang, total sabunya sekitar 19,8 gram," kata Kapolsek.

Pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polsek Payung Sekaki guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 114 dan atau 112 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Agung. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww