Kurir Narkoba Blakblakan Mengaku Dibayar Rp300 Juta untuk Jemput Sabu-Sabu ke Tengah Laut

Kurir Narkoba Blakblakan Mengaku Dibayar Rp300 Juta untuk Jemput Sabu-Sabu ke Tengah Laut
Minggu, 25 Juli 2021 07:20 WIB

POTRETNEWS.com — Pantas saja nekat jemput 45 kilogtam sabu-sabu dari tengah laut. Ternyata para kurir sabu-sabu ini mengaku mendapat bayaran RP 300 juta untuk usahanya tersebut. Secara blak-blakan kurir sabu yang sudah diamankan polisi ini menceritakan perihal aksi mereka. Uang ratusan juta tersebut sebagai janji bandar sampai sabu-sabu masuk ke lokasi yang disepakati.

Namun polisi yang mengendus usaha penyeludupan barang ilegal tersebut berhasil menggagalkannya. Dari para pelaku inilah kemudian terungkap besaar gaji mereka jika berhasil menjemput sabu-sabu dan menyeludupkannya masuk

Dua tersangka kurir kabu yang nekat menjemput 45 bungkus atau 45 kilogram (kg) sabu di tengah laut, ternyata tergiur dengan bayaran yang dijanjikan tauke sabu-sabu. Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, mereka berdua dijanjikan bayaran sebesar Rp 300 juta, jika berhasil membawa masuk 45 kg sabu tersebut ke Aceh.

Namun ternyata, dari total Rp 300 juta yang dijanjikan, belum semua dilunasi oleh tauke sabu-sabu, sehingga pelaku ‘mengamankan 7 kg sabu-sabu di rumahnya sebagai jaminan.Untuk diketahui, dari 45 bungkus atau sekitar 45 kilogram (kg) sabu yang dijemput dua tersangka di tengah laut perbatasan tiga negara yakni Malaysia, Thailand, dan Indonesia, tujuh bungkus alias 7 kg di antaranya disembunyikan pelaku di rumahnya.

Sedangkan 38 bungkus lainnya sudah diserahkan ke pria suruhan dari tauke sabu-sabu, yang sekarang sudah menjadi buronan polisi. Ternyata tersangka tak menyerahkan semua sabu tersebut kepada pria suruhan tauke sabu, karena bayarannya belum lunas. Dua pria tersebut kini sedang menjalani penahanan untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut di Mapolres Aceh Utara.

Keduanya adalah SY alias Lis (25), dan MA alias Bada (23), keduanya warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Lis dan Bada ditangkap di kawasan Aceh Tamiang oleh personel Polres Aceh Utara dibantu tim Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang pada 14 Juli 2021. Sebelumnya, polisi lebih dulu meringkus IH alias Ir (40), warga Kecamatan Seunuddon.

Ir diringkus polisi pada 10 Juli 2021 di Kompleks Perumahan Nelayan, Desa Ulee Rubeek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Karena pada 9 Juli 2021, polisi mendapat informasi adanya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh Utara melalui perairan Seunuddon.

“Saat diperiksa, tersangka mengaku dijanjikan akan dibayar Rp 300 juta untuk menjemput sabu-sabu sebanyak 45 bungkus dalam tiga karung di tengah laut,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Samsul Bahri kepada Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021), melansir Tribunnews.com.

Tersangka SY dan MA menjemput barang tersebut atas perintah dari AS alias UT warga Kecamatan Idi, Aceh Timur. Barang sebanyak 45 bungkus tersebut tiba di perairan Seunuddon pada 6 Juli 2021. Kemudian 38 bungkus langsung dijemput oleh suruhan pengendali sabu-sabu tersebut yaitu AS alias UT pada malam itu juga.

Lalu, tersangka SY pada 7 Juli 2021, beber Kasat Narkoba, datang ke kawasan Idi, Aceh Timur untuk mengambil bayaran. Dari Rp 150 juta yang dijanjikan UT, SY menerima Rp 60 juta, sehingga tersisa 90 juta. Sedangkan MA langsung menerima Rp 150 juta, sesuai yang dijanjikan UT. Uang Rp 150 juta tersebut diantar IB alias Hendra ke Kompleks Perumahan Nelayan di Seunuddon.

IB, warga Kecamatan Seunuddon dan UT sekarang masih diburu oleh petugas, karena sudah kabur setelah kejadian tersebut. Sedangkan satu pria lagi yang masih diburu dalam kasus tersebut ZA alias Makden, warga Kecamatan Seunuddon. Kasat Reserse Narkoba juga menyebutkan, karena uang yang diberikan UT kepada SY belum lunas atau tersisa Rp 90 juta lagi, sehingga SY menahan tujuh bungkus sabu seberat tujuh kilo lagi barang tersebut.

Sedangkan 38 bungkus lagi sudah diserahkan kepada pria yang menjemputnya.SY menyebutkan, akan memberikan sabu tujuh kilogram yang disimpan di atas loteng rumahnya jika sisa uang Rp 90 juta akan dilunasi UT. Karena itu, setelah polisi mendapat informasi tersebut langsung bergerak cepat ke lokasi tersebut.

“Sedangkan boat yang digunakan masih kita cari,” pungkas Kasat Narkoba. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww