Pemprov Izinkan Salat Idul Adha Berjemaah di Zona Hijau-Kuning, tapi saat Ini Semua Kabupaten/Kota di Riau Berstatus Merah & Oranye
![]() |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemerintah Provinsi Riau tak akan melarang warga menggelar salat Idul Adha berjemaah di masjid atau lapangan. Namun, hal itu berlaku untuk wilayah yang masuk zona hijau atau kuning penyebaran COVID-19 yang berdasarkan data Satgas COVID-19 tak ada di Riau.
"Zona hijau dan kuning atau zona aman, boleh salat Idul Adha di masjid," kata Kepala Biro (Karo) Kesejahteraan Rakyat Pemprov Riau, Zulkifli, kepada wartawan di gedung daerah, Senin (19/7/2021), melansir Detik.com.Menurut Zulkifli, masyarakat yang salat di masjid wajib mematuhi protokol kesehatan ketat. Terutama berdasarkan surat edaran Menteri Agama tentang Penerapan Prokes saat salat Idul Adha 1442 Hijriah."Tetap mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan yang diatur dalam SE Menteri Agama tentang Penerapan Prokes dalam Pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah," katanya.Zulkifli mengatakan Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nastion akan melaksanakan salat Idul Adha 1442 H di rumah dinas masing-masing. Gubernur Syamsuar, keluarga, dan petugas melaksanakan salat di rumah dinas Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Sedangkan Wakil Gubernur Edy Natas salat di rumah dinas Jalan Sisingamangaraja.Akham Sophian

























