Pemda Bisa Alokasikan Anggaran Bansos untuk Masyarakat Terdampak Covid-19, Mendagri: Jangan ”Disunat”!

Pemda Bisa Alokasikan Anggaran Bansos untuk Masyarakat Terdampak Covid-19, Mendagri: Jangan ”Disunat”!
Minggu, 18 Juli 2021 13:41 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kepala Daerah diwanti-wanti untuk tidak menyunat atau pun melakukan mark up Bantuan Sosial (Bansos) sebegai upaya dalam penanggulangan Pendemi Covid-19. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan penyaluran bantuan sosial (bansos) dapat dilakukan pemerintah daerah tanpa harus menunggu program dari pemerintah pusat.

Namun Mendagri menegaskan agar bansos tidak di mark up dan diberikan pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan atau tepat sasaran.

“Prinsip utama dalam bansos ini tidak usah menunggu dari pusat, Jadi begitu di daerah melihat ada masyarakat yang kesulitan, segera untuk dibantu,” kata Mendagri Tito pada konferensi pers virtual, Sabtu (18/7/2021)

“Prinsipnya adalah tidak melakukan mark up dan tepat sasaran pada masyarakat yang benar,” lanjut Mendagri.

Mendagri mengatakan sepanjang penyaluran bansos dilakukan dengan benar dan diberikan pada masyarakat yang terdampak, pemerintah pusat juga akan bertanggung jawab.

BPKP disebutnya juga akan melakukan pendampingan, sehingga ia meminta kepala daerah untuk tidak ragu segera menyalurkan bantuan kepada masyarakat di masing-masing daerah, termasuk terkait penyaluran dana desa.

“Dana desa yang 8 persen itu juga dapat digunakan untuk membantu masyarakat di desa masing-masing yang kesulitan akibat PPKM,” ujarnya.

Mendagri mengatakan, berdasarkan peraturan dari Menteri Keuangan, 8 persen dari DAU dan DBH dapat digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang meliputi 5 hal. Di antaranya, penanganan pandemic Covid-19, dukungan vaksinasi, dukungan kelurahan untuk PPKM, insentif tenaga Kesehatan, hingga belanja lainnya yang mendukung kegiatan prioritas yang dilakukan pemerintah pusat.

Namun ada usulan dari Pemda agar Pemerintah Pusat membuat aturan yang jelas dalam hal realokasi APBD untuk penyaluran bansos dan stimulus ekonomi. Mendagri mengatakan ia akan melakukan rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera membuat peraturan tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, paling lambat hari Senin untuk membuat peraturan dimana daerah bisa merealokasikan APBDnya untuk jaring pengaman sosial dan stimulus ekonomi yang dapat menjadi dasar bagi daerah untuk tidak ragu merealokasikan APBD untuk bansos,” ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan
wwwwww