Tak Hadiri Rapat Solusi Terkait PHK Karyawannya, PDAM Tirta Terubuk Terkesan Sepelekan DPRD Bengkalis

Tak Hadiri Rapat Solusi Terkait PHK Karyawannya, PDAM Tirta Terubuk Terkesan Sepelekan DPRD Bengkalis

Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Nanang Haryanto saat menyampaikan pandangan dalam rapat permasalahan PHK oleh PDAM Tirta Terubuk terhadap karyawannya tahun 2020 silam, Rabu (14/7/2021).

Sabtu, 17 Juli 2021 09:20 WIB
Junaidi Usman

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Yang namanya hidup selalu beriringan dengan masalah. Masalah bisa selesai jika diselesaikan, sebalik jika belum mulai diselenggarakan maka ianya akan berlarut-larut sebagaimana yang terjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Terubuk Bengkalis yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 2 karyawannya.

Direktur PDAM Tirta Terubuk mengaku memang ada melakukan PHK pegawai tidak tetap Satuan Pengaman (Satpam) yang kontraknya telah habis setahun. Beliau menegaskan sebenarnya bukan PHK tetapi tidak diperpanjangnya kontrak kerja.

Untuk menemukan titik persoalan serta mengerucutkan permasalahan ini, Komisi I dan III DPRD Kabupaten Bengkalis memanggil pihak PDAM untuk hadir dalam rapat atas aduan masyarakat Bengkalis akan hal ini pada Rabu (14/7/2021) kemarin.

Rapat digelar di kantor DPRD Bengkalis dipimpin oleh Sanusi,SH,MH dengan agenda tunggal rapat pemutusan hubungan kerja, "Yang terjadi antara pekerja dan perusahan PDAM dan selanjutnya hak-hak pekerja yang belum terpenuhi harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan lainnya," kata Sanusi.

Politisi partai PKS ini juga mempertanyakan kepastian dan sejauh mana sikap yang diambil oleh PDAM terkait nasib para pekerja ini dan bagaimana cara mengatasi penyelesaian permasalahan tersebut.

Dalam rapat tadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker Kabupaten Bengkalis Hj Kholijah menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan terkait tentang permasalan ini namun pihak PDAM tidak pernah hadir dalam mediasi tersebut. Dengan ketidakhadiran pihak PDAM maka pihaknya tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.

“Dalam melakukan kontrak harus ada asas kepatutan jangan sampai hak-hak mereka terabaikan. PHK itu bisa terjadi apabila yang bersangkutan tidak bisa diatur dan PHK itu adalah jalan terakhir untuk pemutusan kerja,” kata Sanusi menanggapi.

Kemudian, H Adri selaku Ketua Komisi III mengemukakan bahwa harus disadari perusahaan PDAM ini bukan perusahaan mencari keuntungan. Perusahaan BUMD yang setiap tahunnya disubsidi oleh pemerintah yang seharusnya mampu untuk menyelamatkan 2 orang karyawan bukan mem-PHK-kan.

Nanang Haryanto pula menyayangkan sikap PDAM yang terkesan menyepelekan persoalan yang dilaporkan oleh tenaga kerja ke DPRD, termasuk dengan Disnaker. Nanang meminta PDAM ini di-Pansus-kan saja sehingga bisa dilihat laporan keuangannya. Dikarenakan PDAM adalah perusahaan milik daerah maka DPRD mempunyai hak dan tanggungjawab terhadap kemajuan PDAM kedepannya.

Sementara, Ketua Komisi I Zuhandi, berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan diperbaiki, jangan sampai terjadinya Pansus.

Sofyan selaku Wakil Ketua DPRD meminta agar PDAM melakukan pertimbangan rasional dan emosional yang perlu dikedepankan. Dalam menyelesaikan masalah ini. Perlu juga adanya kebijaksanaan supaya masalah ini tidak berlarut.

H Arianto dan Mustar Ambarita turut menyampaikan hal senada agar PDAM mempertimbangkan keputusan yang telah diambil.

Yang tak kalah disesalkan. PHK yang dilakukan PDAM Tirta Terubuk tadi saat menjelang memasuki Ramadhan dan menyambut Idul Fitri 1441 H/ 2020 Masehi yang sebenarnya bisa lebih bijak dan tidaklah tergolong sebuah penzaliman.

Dalam waktu seminggu ini PDAM diminta untuk memanggil dua pekerja yang di-PHK untuk segera menyelesaikan antara pekerja dan perusahaan. ***

Kategori : Bengkalis, Umum
wwwwww