Dua Bocah Sengaja Mabuk Lem agar Berani Beraksi Curi Mobil Milik Kakek 61 Tahun, Korban Dibunuh karena Teriak saat Memergoki Pelaku

Dua Bocah Sengaja Mabuk Lem agar Berani Beraksi Curi Mobil Milik Kakek 61 Tahun, Korban Dibunuh karena Teriak saat Memergoki Pelaku

(Kiri) Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro dalam ungkap kasus di Mapolres Tanjabbar, Kamis (15/7/2021) dan (Kanan) Polisi saat melakukan olah TKP

Sabtu, 17 Juli 2021 10:14 WIB

KUALATUNGKAL, POTRETNEWS.com — Kakek di Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tewas dengan luka parah di bagian kepala. Kakek 61 tahun tersebut menjadi korban pembunuhan dan perampokan. Kasus tewasnya kakek tersebut akhirnya terungkap.

Korban bernama Sadirwana alias Bujang Lana (61) diketahui meninggal dunia karena dibunuh. Pelakunya merupakan dua orang bocah remaja di bawah umur. Mereka adalah DS (17) dan RF (15).

Keduanya tega membunuh lantaran hendak mencuri mobil korban. Dalam insiden nahas ini, pelaku juga melukai cucu korban bernama Umi (25) hingga kritis. Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut Tribunnews.com sajikan fakta-faktanya.

1. Kronologi kejadian

Dirangkum dari TribunJambi.com, kejadian yang menimpa kedua korban berlangsung pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi TKP-nya berada di Jalan Raja Erang RT. 04, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Saat kejadian korban Umi terbangun dari tidurnya dan hendak pergi ke kamar mandi.Tiba-tiba ia melihat dua orang yang tidak dikenal berada dalam rumah. Seketika itu juga, Umi langsung teriak dan sontak kedua orang terduga pelaku langsung menusuk bagian tubuhnya.

Pada saat bersamaan, Sadirwana yang tidur di depan ruang tamu terbangun. Melihat Sadirwana yang bangun, satu dari seorang pelaku langsung mendekatinya. Sempat terjadi duel antar keduanya.

Di sisi lain Umi masih terus berteriak hingga membuat tetangga korban datang ke lokasi kejadian. Namun, kedua terduga pelaku langsung kabur sementara Sadirwana sudah tidak bernyawa. Korban menderita luka parah di bagian kepala. Korban Umi juga diserang oleh terduga pelaku hingga kondisinya kritis.

2. Pelaku masih di bawah umur

Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro menjelaskan, pelaku dalam kasus ini berhasil diringkus 30 jam setelah kejadian. Keduanya masih di bawah umur. Seorang tersangka utama perampokan berinisial DS diamankan di daerah Mandi Angin, Kabupaten Sarolangun pada Selasa (13/7/2021) lalu. Awalnya DS melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan dengan menggunakan sebuah mobil.

"Jadi setelah pemeriksaan dan penyelidikan didapati info rumah tersangka utama DS (15), kemudian tim petir, Polsek Ulu dan Merlung mendatangi rumah DS.""Namun diketahui bahwa DS pergi ke wilayah Palembang dengan kakaknya RS (21) pada Selasa malam setelah kejadian," ungkap Guntur dikutip dari TribunJambi.com.

Disaat bersamaan, polisi juga memburu pelaku kedua yang berinisial RF (15) yang berada di Kecamatan Muara Papalik. Akhirnya DS (17) dan RF (15) berhasil diamankan. Mereka merupakan warga Kecamatan Batang Asam, Kabupaten, Tanjung Jabung Barat.

3. Merencanakan perampokan

Guntur melanjutkan penjelasannya, kedua pelaku sebelumnya telah merencanakan perampokan. Kedua pelaku melakukan pengintaian sejak hari Jumat (9/7/2021) . Pelaku mengincar satu unit mobil yang terparkir di depan rumah korban. Padahal sebetulnya itu adalah mobil dari saudara korban.

"Pelaku utama dalam kejadian tersebut ada dua orang dimana keduanya merupakan anak di bawah umur.""Jadi ini murni kasus perampokan yang memang sudah terencana sebelumnya," ungkap Guntur, melansir Tribunnews.com.

4. Mabuk lem

Sebelum melakukan aksi kejahatan tersebut, keduanya menyempatkan diri untuk mabuk lem. Dia menyebut keduanya mabuk lem agar berani untuk melakukan kejahatan itu.Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut.

"Pengakuan pelaku, keduanya sempat melakukan mabuk lem, alasannya supaya menambah berani untuk melakukan aksi tersebut," terang Guntur dikutip dari TribunJambi.com.

5. Ancaman hukuman

Dirangkum dari TribunJambi.com, kedua pelaku DS dan RF dikenakan sanksi tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan pasal 365 ayat 4 atau 351 ayat 2 KUHP. Sedangkan kakak dari DS, yakni RS dijerat pasal menghalangi penyelidikan pihak kepolisian. Ini karena membantu pelaku utama melarikan diri. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww