Home > Berita > Riau

Kata Wagub Edy Natar, Pemprov tak Akan Beri Izin Baru untuk Kebun Sawit di Riau

Kata Wagub Edy Natar, Pemprov tak Akan Beri Izin Baru untuk Kebun Sawit di Riau
Jum'at, 16 Juli 2021 16:09 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, mengatakan tidak akan ada izin baru bagi pengusaha yang ingin membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Riau. Dia mengatakan hal itu dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Edy Natar menjelaskan Instriksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 mengatur soal penundaan dan evaluasi perizinan kebun kelapa sawit dan peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

"Kami berkomitmen mendukung Inpres itu dengan tidak memberi izin rekomendasi atau izin usaha perkebunan. Termasuk penyiapan lahan," ujar Edy Natar Nasution dalam Rapat Koordinasi di Balai Serindit, Pekanbaru, Jumat (16/7/2021), melansir Tribunnews.com.

Edy berharap UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bisa memberi arah yang lebih jelas tentang perhutanan dan lahan. Terutama, katanya, untuk penyelesaian kasus terkait hutan yang sudah beralih menjadi kebun.

"Kita tentu memiliki harapan besar bahwa ke depannya akan memberikan arah yang lebih jelas dan koridor hukum yang tegas. Dalam hal ini penanganan kasus-kasus terutama terkait penyelesaian kasus hutan dan lahan," katanya.

Mantan Komandan Korem (Danrem) 031 Wirabima itu menyebut penundaan perizinan baru tak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki kebun dan usahanya belum diterbitkan.

"Penundaan izin usaha perkebunan itu, hanya diberlakukan terhadap perizinan yang benar-benar merupakan izin baru. Jadi yang sudah untuk tetap bisa diproses perizinan induknya, sampai batas waktu 3 tahun sejak Undang-undang Cipta Kerja ini diberlakukan," jelasnya.

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, mengaku sependapat dengan ucapan Edy Natar. Dia menilai Riau harus mendapat lebih dari perkebunan kelapa sawit seluas 4,170 juta hektare yang disebutnya terluas di Indonesia.

"Ini benar, jadi Riau jangan hanya numpang bengkaknya. Kalau masalah kawasan hutan sudah clear dengan lahirnya UUCK dan turunannya. Namun upaya bagi hasil ini harus merangkul semua stakeholder sawit di Riau, baik itu yang tergabung di Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau tidak," kata Gulat.

Dia menyebut 80,9 persen kebun sawit di Riau dikelola petani sawit perorangan, koperasi atau kelompok tani. Menurutnya, korporasi mengelola 19,03 persen.

"Tetapi perlu dicatat, menurut data laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2020, di Riau itu 80,97 persen perkebunan sawit dikelola Petani Sawit, baik dalam bentuk koperasi, kelompok tani atau perorangan, hanya 19,0 persen yang dikelola oleh korporasi. Jadi akan lebih berpeluang jika bahu membahu, Pemprov jangan berpikir sendiri," kata Gulat. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Pemerintahan
wwwwww