Home > Berita > Umum

Komisi III DPRD Riau Kunjungan Observasi ke Jambi guna Bertukar Informasi tentang Pengelolaan Aset

Kamis, 15 Juli 2021 20:28 WIB
Rachdinal
komisi-iii-dprd-riau-kunjungan-observasi-ke-jambi-guna-bertukar-informasi-tentang-pengelolaan-asetSuasana penyerahan cendera mata usai kunjungan observasi Komisi III DPRD Riau ke Pemprov Jambi.

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dalam upaya mendapatkan pembelajaran dalam penataan dan pengelolaan aset daerah, Komisi III DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan observasi ke Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Setda Provinsi Jambi terkait pengelolaan aset Provinsi Jambi, di kantor gubernur daerah itu, Kamis (15/7/2021).

Kedatangan rombongan yang dipimpin Ketua Komisi III Husaimi Hamidi dan didampingi Wakil Ketua Komisi III Karmila Sari serta Anggota Komisi III Syamsurizal Sofyan Siroj, diterima oleh Kabag Perencanaan Setda Provinsi Jambi Suwardi, Kabag Penata Usaha Provinsi Jambi Syafrial, dan pejabat lainnya.

Husaimi Hamidi menjelaskan tentang tujuan kedatangan Komisi III DPRD Provinsi Riau ke Biro Pengelolaan, Barang Milik Daerah Setda Provinsi Jambi adalah berdiskusi tentang pengelolaan aset daerah.

“Setelah kami tinjau pada aset di Provinsi Riau ada permasalahan, tercatat tapi barangnya tidak ada, tidak tercatat barang ada. Bagaimana penyelesai masalah aset ini, bagaimana cara Provinsi jambi ini menindaklanjuti masalah aset ini,” tuturnya.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/26082021/potretnewscom_g9wsv_2202.jpgKetua Komisi III DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi.

Mendengar hal itu, Syafrial menjelaskan jika aset Provinsi Jambi sudah melakukan beberapa langkah untuk temuan barang ada namun dokumen tidak ada, yakni ketika barang dikategorikan barang rongsokan maka pihaknya akan mengumpulkan aset tersebut untuk kemudian dilelang.

“Kita minta penilaian ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan penjualan ketika penjualan itu satu unit katakanlah kendaraan roda dua dikategorikan barang rongsokan di hargai oleh KPKNL 100.000 dan ini banyak katakanlah 100.000 ini kita lakukan penunjukan langsung tanpa lelang, sesuai permendagri untuk di bawah satu juta dilakukan penunjukan langsung untuk di atas satu juta kita lelang,” jelas Syafrizal.

Sementara itu anggota Komisi III lainnya, Kamila Sari, menanyakan tentang adanya contoh kasus yaitu kepemilikan lahan, namun pencatatan di bagian sekretariat daerah pada saat itu tidak memasukkan ke dalam sistem informasi.

”Ada beberapa permasalahan tanah yang salah satu solusinya kita panggil kepala desa, camat, lurah kita tanya berapa kira-kira tanah milik propinsi? Mereka bilang ada 5 hektar. Lalu kita panggil BPN. BPN punya data dan dapatlah 2 hektar dari 5 hektar itu kami sertifikatkan, dan kami buat pengakuan bahwa itu adalah tanah pemerintah provinsi Jambi dengan pengakuan sekda, sekda mengakui bahwa itu adalah tanah Pemerintah Provinsi Jambi,” ujar Syafrial. ***

Kategori : Umum
wwwwww