Home > Berita > Riau

Setelah Banten, Pansus DPRD Riau Pelajari Teknis Pengelolaan Pajak BP2RD Sumut

Selasa, 06 Juli 2021 20:41 WIB
Rachdinal
setelah-banten-pansus-dprd-riau-pelajari-teknis-pengelolaan-pajak-bp2rd-sumutSuasana pertemuan antara Anggota Pansus DPRD Riau denganBP2RD Sumut.

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Setelah melaksanakan studi banding ke Provinsi Banten beberapa waktu lalu, Anggota DPRD Riau Sugeng Pranoto dan Pansus Karmila Sari, Yanti Komala Sari, Manahara Napitupulu, Syamsurizal, Mira Roza, Husaimi Hamidi dan Syafrudin Iput yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, kembali melakukan kunjungan kerja (kunker) dalam rangka studi banding ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (6/7/2021).

Tim pansus yang datang beserta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau itu diterima Sekretaris BP2RD Provinsi Sumut Victor Lumbanraja.

Sugeng Pranoto yang menjabat ketua Pansus mengungkapkan kunjungan tersebut untuk mendapatkan referensi dan dasar-dasar hukum yang kuat dalam pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dimaksud.

Sejumlah pertanyaan mulai keluar dari anggota pansus terhadap Victor. Karmila Sari menanyakan aplikasi apa yang digunakan untuk pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif. Kemudian, Syamsurizal menanyakan tentang kenaikan pajak kendaraan di Sumut, metode berbanding lurus dengan produksi yang digunakan atau tidak? Dia juga bertanya bagaimana cara memperoleh data wajib pajak.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/26082021/potretnewscom_tzeu7_2205.jpgSuasana penyerahan cendera mata antara Anggota Pansus DPRD Riau denganBP2RD Sumut.

Pertanyaan juga muncul dari anggota pansus lainnya, Yanti Komala Sari, yang menanyakan teknis pelayanan keluhan masyarakat. Victor Lumbanraja mengakui hingga saat ini masalah pemutihan pajak kendaraan bermotor dibuat bertujuan agar masyarakat taat pajak, ternyata setelah tahun berakhir mereka tetap tidak taat pajak dan berharap ada program yang sama.

Perihal keringanan pajak yang dibuat dengan metode tersebut sebenarnya kurang mendidik, namun harus memenuhi target walaupun realisasinya jauh dari yang diharapkan, paling tidak proses belajar pemberian stimulus kepada masyarakat.

“Sebelum melakukan ini, kita juga sudah survei. Dan sudah ada 18 provinsi di Indonesia yang melakukan hal yang serupa. Untuk pajak progresif hanya berlaku untuk nama dan alamat yang sama, jadi kita perlu menjalin hubungan baik dengan disdukcapil," ujar Victor.

Dia juga menjelaskan bahwa BP2RD langsung "menjemput bola" terhadap objek pajak yang berada di daerah terpencil seperti di daerah perkebunan.Terkait jumlah kenaikan produksi selalu berbanding lurus dengan kenaikan pajak, ini langsung masuk ke database kita pada saat registrasi awal pembayaran pajak.

"Yang menjadi kendala kami saat ini adalah kami tidak bisa menyentuh lembaga swasta (leasing) yang sebagai penunggak terbesar pertama setelah kendaraan perusahaan. Harapan kami kiranya DPRD Provinsi Riau nantinya dapat memaksa perusahaan leasing ini untuk tidak menjadi penghambat pajak ini," pungkas Victor. ***

Kategori : Riau, Pemerintahan
wwwwww