Suami Tikam Istri saat Berhubungan Intim, Pelaku Sakit Hati lantaran Dihina tak Bisa Memuaskan

Suami Tikam Istri saat Berhubungan Intim, Pelaku Sakit Hati lantaran Dihina tak Bisa Memuaskan
Selasa, 13 Juli 2021 13:50 WIB

DEPOK, POTRETNEWS.com — Aksi pria ini sungguh diluar dugaan. Dia dengan tega menghabisi nyawa orang yang dia kasihi. Kejadian nahas itu terjadi di Jawa Barat. Aksi keji itu menurut laporan lantaran sakit hati. Pembunuhan itu, bahkan dilakukan saat mereka bersenggama.

Pria itu berinisial AM.

Ya, bukan tanpa alasan, AM rupanya sudah mempersiapkan modus keji tersebut pada RA atau istri sirinya. Berbekal sebuah kater, AM nekat menghabisi RA hingga meregang nyawa. Dikutip dari TribunJakarta.com pada Selasa (13/7/2021), peristiwa nahas ini telah dibenarkan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin kasusnya di Mapolrestro Depok, Senin (12/7/2021) kemarin.

Menurut kombes Pol Imran, pelaku diamankan di kediaman istri pertamanya, yakni di kawasan Cilebut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tak hanya melukai leher istrinya, AM juga tega menghatam dua tusukan di tubuh RA. Bak tanpa rasa bersalah, AM pun lantang mengakui perbuatan keji yang ia lakukan seperti disadur dari Grid.id pada Rabu (13/7/2021), melansir Tribunnews.com.

“Saya pura-pura ngajak hubungan intim terus ada cutter samping saya, saya ambil. Saya tusuk dua kali,” ungkapnya.

Usut punya usut, pelaku nekat melakukan hal tersebut lantarak kesal kerap dihina oleh istrinya. Menurut Kombes Pol Imran Edwin Siregar, korban disebutka pelaku kerap melontarkan kalimat kasar padanya.

“Motifnya karena istrinya (korban) sering berkata kasar pada pelaku, seperti dia (pelaku) laki-laki tak berguna,” ujar Kombes Pol Imran.

Sakit hati disebut tak berguna dan tak bisa memuaskan nafsu birahi sang istri, AM pun tega menghabisi nyawa istrinya.

“Saya sering dihina, laki-laki enggak berguna, laki-laki enggak bisa apa-apa, enggak bisa muasin dia,” tutur AM tertunduk mengenakan penutup wajah dan baju tahanan berwarna oranye.

Akibat kejadian tersebut, pelaku akan diganjar dengan hukuman Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun lamanya.

“Pasal 338 KUHP, itu ancaman (kurungan penjara) 15 tahun,” bebernya.

Beralih dari kasus tersebut, beberapa waktu lalu, hal serupa juga terjadi di Bengalon, Kalimantan Timur. Dikabarkan mabuk berat, seorang suami tega menghabisi nyawa istri dan anaknya. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan, pelaku diduga gelap mata karena terbelit hutang. Saat mabuk dan berhalusinasi, pelaku lantas malakukan hal keji tersebut. Usai menghabisi anak dan istri, pelaku kembali mengamuk dan berkeliaran tanpa busana.

Diwartakan Kompas TV pada 16 Juni 2021 lalu, pelaku ditangkap tanpa busana di Masjid Al-Ihya dekat kediamannya. Diamankan tanpa busana, pelaku yang masih dalam keadaan mabuk dan dibawa polisi dengan bantuan warga sekitar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww