Oknum Juru Tulis Kantor Desa di Tualang Siak Lakukan Pungli SKGR, Tertangkap Usai Terima Uang Rp3 Juta
![]() |
SIAK, POTRETNEWS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak di Riau menangkap seorang pelaku pungutan liar (pungli) pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR). Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto melalui Ps Paur Humas Aipda Dedek Prayoga mengatakan, pelaku berinisial SU (37). Pria tersebut merupakan honorer staf juru tulis di Kantor Kampung (Desa) Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
"Pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana pungli pengurusan balik nama SKGR," ungkap Dedek kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (12/7/2021), melansir Kompas.com.Dia menjelaskan, AU ditangkap Unit Tipikor Polres Siak, Kamis (8/7/2021),.di Kantor Kampung Perawang Barat. Saat dilakukan penangkapan, pelaku baru saja menerima uang tunai sebesar Rp 3 juta untuk pengurusan pembuatan balik nama SKGR.Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp 2,5 juta, dua bundel dokumen SKGR, buku rekening dan satu unit handphone."Jadi, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Pelaku sering meminta uang atas pengurusan surat tanah dengan harga bervariasi, mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta," kata Dedek.Akham Sophian

























