Dua Dosen PTS Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Dana Taman Pendidikan Quran

Dua Dosen PTS Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Dana Taman Pendidikan Quran
Selasa, 13 Juli 2021 12:47 WIB

KUNINGAN, POTRETNEWS.com — Kasus pemotongan BOP TPQ – Madin di Kota Santri terus bergulir. Selain menahan dua pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) yaitu KN dan IN, Penyidik Kejaksaan Kabupaten Pekalongan, melakukan penahanan terhadap ZA berprofesi sebagai dosen Perguruan Tinggi swasta di Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

Dalam aksinya, tersangka ZA yang kini dititipkan di Rutan Polres Pekalongan menjanjikan kepada tersangka KN mampu menyelesaikan kasus dugaan Korupsi Bantuan Operasional penanganan Covid-19 untuk TPQ dan Madin yang ditangani Kejaksaan Kabupaten Pekalongan. Untuk meyakinkan, ZA mengaku sudah komunikasi dengan pejabat di Kejaksaan Tinggi bahkan Kejaksaan Agung.

Selain itu, ZA mengaku sudah menemui pihak Kejaksaan dengan hasil kasus TPQ -Madin akan ditetapkan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3). Dengan alasan tersebut, ZA meminta agar KN tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Kabupaten Pekalongan hingga akhirnya ditetapkan buronan.

“Kita sudah amankan ZA karena telah menghalang halangi proses penyidikan. Bahkan meminta kepada KN dan keluarga agar tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Kepala Kejaksaan Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas kepada awak media.

Tersangka ZA, lanjut Kajari, juga sudah meminta sejumlah uang kepada keluarga KN dengan alasan untuk mengkondisikan kasus Bantuan TPQ Madin. Adapun dari keterangan keluarga dan tersangka KN sudah menyerahkan uang pertama Rp 50 juta, kemudian Rp 80 juta, Rp 20 juta dan Rp 16 juta.

“Uang yang sudah diserahkan keluarga KN kepada tersangka ZA total sudah mencapai Rp 250 juta. Untuk tersangka ZA kita amankan di rumahnya saat bertemu keluarga KN, ” lanjutnya.

Selain melakukan penahanan terhadap tersangka ZA, Penyidik Kejaksaan Kabupaten Pekalongan juga menyita satu unit mobil Grand Max yang digunakan pelaku untuk membawa tersangka KN bersama keluarga ke wilayah Batang. Mobil tersebut dijadikan sebagai barang bukti karena digunakan pelaku.

“Atas perbuatannya, ZA dikenakan pasal 21 KUHP ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. Karena telah menghalang halangi proses penyidikan, ” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, meski sudah menetapkan dua tersangka yaitu KN dan IN dalam kasus Pemotongan BOP TPQ – Madin dari Kementrian Agama RI, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan terus mendalami perkara tersebut. Bahkan tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Diketahui setelah melakukan penangkapan tersangka, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan melanjutkan dengen penggeledahan Kantor DPC FKDT yang juga sebagai kediaman tersangka KN. Adanya sejumlah barang bukti nyang ditemukan dan melakukan penyitaan tiga unit sepeda motor, Tim terus menggali dengan melakukan pemeriksaan secara marathon.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara pasti ada ataupun tidaknya keterlibatan orang lain. Kejari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas melalui Kasi Pidsus, Evan Adhi Wicaksana, mengatakan kasus dugaan korupsi ini akan terus didalami. Bahkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah melebar ke pelaku lainnya. Untuk urusan akan terus kita kembangkan,” jelasn Kasipidsus saat didampingi Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Adi Chandra.

Dikatakan, setelah berkas selesai Kejaksaan juga menyiapkan Jaksa Penuntut. Sedangkan untuk mengetahui secara pasti akan kerugian atas kasus pemotongan BOP, Madin Kejari Kabupaten Pekalongan akan melibatkan BPKP.

“Kerugian sekarang masih dalam hitungan kasar, untuk itu fix nya nanti kita akan libatkan BPKP, ” tandasnya, melansir radarpekalongan.com.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, kemarin melakukan penggeledahan rumah tersangka KN kasus pemotongan BOP ratusan TPQ, Madin Kota Santri. Adapun rumah Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) juga dijadikan sebagai Kantor DPC beralamat di Perum Griya Aditama, Rt 06 RW 02 Desa Ketitang Kidul, Kecamatan Bojong.

Dalam penggeledahan Kantor sekaligus rumah Ketuta FKDT oleh Tim Penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan dipimpin langsung Kajari, Abun Hasbullah Syambas dimulai pukul 13.30 Wib. Nampak pula Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi BB dan penyidik lain melakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan disaksikan pula oleh Kepala Desa Ketitang Kidul, Kecamatan Bojong, Kadus, Ketua RT dan istri tersangka. Dari penggeledahan selama beberapa jam, Tim berhasil mengamankan sejumlah kuitansi, buku rekening, bahan seragam batik guru, hand sanitizer. Selain itu, Tim juga menyita tiga sepeda motor untuk diamankan sebagai barang bukti dibawa ke Kantor Kejari Kabupaten Pekalongan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww