Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi APBDes Segamai Pelalawan, 10 Perangkat Desa Telah Dipanggil
![]() |
PANGKALAN KERINCI, POTRETNEWS.com — Kasus APDes ditilap kembali terjadi di Kabupaten Pelalawan yang kini ditangani Kejari. Diduga kasus rasuah melibatkan aparat desa di Desa Segamai. Pertengahan tahun 2021 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali melakukan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang baru.
Perkara ini lagi-lagi melibatkan aparat desa yang ada di Kabupaten Pelalawan. Adapun kasus rasuah yang ditelusuri kali ini yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ada di Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.Kejari Pelalawan mencium adanya bau korupsi yang dilakukan oleh oknum aparat desa dalam menjalankan APBDes. Angggaran desa itu diduga ditilap dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku."Kali ini kita sedang mendalami dugaan Tipikor pada APBDes Desa Segamai mulai dari tahun 2018, 2019, dan 2020. Ini APBDes yang didalamnya berbagai macam program desa," kata Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Intelijen Sumriadi SH MH.Kepada Tribunpekanbaru.com Sumriadi menjelaskan, proses penanganan dugaan korupsi APBDes Desa Segamai ini berawal dari laporan dari masyarakat. Laporan masuk ke Seksi Intelijen Kejari Pelalawan beberapa waktu lalu. Kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen dengan mempelajari laporan tersebut hingga dinilai layak untuk didalami. Selanjutnya, tim intelijen melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terhadap dugaan rasuah APBDes yang dilakukan aparat Desa Segamai.Akham Sophian

























