Kades di Inhil Mengadu ke Polisi karena ”Tertekan” Ulah Oknum LBH

Kades di Inhil Mengadu ke Polisi karena ”Tertekan” Ulah Oknum LBH

Ilustrasi/INTERNET

Minggu, 11 Juli 2021 20:27 WIB

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau melaporkan dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik oleh oknum LBH. Kepala Desa (Kades) Pasiremas, Kabupaten Inhil, Abdurrahman, resmi melaporkan dugaan pemerasan dan pencemaran nama baiknya ke polres setempat.

Melalui Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Madani Tembilahan, surat pengaduan ditandatangani oleh Zainuddin SH dan Wandi SH MH, diterima oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Inhil, Sabtu (10/7/21). Zainuddin menjelaskan, surat pengaduan yang dimasukkan melaporkan oknum berinisial S yang mengaku sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Cabang Provinsi Riau.

”Kita sudah memasukkan surat pengaduan ke Polres Inhil atas dugaan kuat pemerasan dan pencemaran nama baik klien kami, yaitu Kepala Desa Pasiremas, Abdurrahman,” ungkap pengacara senior di Inhil kepada awak media, Ahad (11/7/21).

Zainuddin berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti sehingga membuka secara jelas dugaan pemerasan yang dilakukan, apalagi mengatasnamakan lembaga yang bergerak di bidang hukum. ”Perbuatan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan kepala desa di Kabupaten Inhil selama ini. Perbuatan ini selain mengganggu para Kades, juga membuat terganggunya pembangunan di daerah,” tandasnya.

Senada dengan itu, Wandi menambahkan, perbuatan oknum berkedok LBH ini yang diduga memeras para kades ini tidak bisa ditolerir, karena sudah mengarah kepada pengancaman kepada kades dengan menyurati, mempublikasikan dan akan melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum.

”Perbuatan semacam ini tidak boleh dibiarkan, karena telah mengganggu kinerja kades atas tudingan yang tidak jelas dan ujungnya minta sejumlah uang kalau keinginannya tidak terpenuhi untuk menyetorkan sejumlah uang dengan dalih uang kemitraan dan lainnya,” ujar advokat yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan ini.

Menurutnya, perbuatan ini juga dapat mencoreng wajah penegak hukum di negeri ini, apalagi mengatasamakan LBH yang seharusnya mereka tahu bahwa perbuatan itu salah dan bertentangan dengan hukum. Wandi menambahkan, kalau memang mereka bergerak di bidang hukum, maka gunakanlah cara–cara yang sesuai hukum untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum, bukan justru memanfaatkannya untuk mencari keuntungan pribadi.

”Apalagi kalau tudingan itu hanya opini sepihak dan tidak berdasar hukum. Seharusnya mereka paham dan harus memberikan pemahaman hukum yang benar kepada msyarakat, termasuk para kades tersebut. Bukan justru menakut-nakuti akan melapor kesana sini, atas tudingan yang tidak jelas dan berdasarkan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kades Pasiremas Abdul Rahman diberitakan oleh sebuah media online dengan tuduhan korupsi pada anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Namun pemberitaan media online tersebut sangat tendensius dan jauh dari kata berimbang serta tidak sesuai kaedah jurnalistik. Tuduhan dalam pemberitaan tersebut tidak berdasar, yakni dugaan korupsi yang akan dilaporkan ke kejaksaan tinggi Tuduhan korupsi pada pemberitaan ini muncul setelah kades tidak menanggapi surat permintaan data penggunaan anggaran dari sebuah lembaga sosial masyarakat (LSM) melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan (CK). Setelah ditelusuri lebih lanjut, hasil investigasi mengungkap jika LSM, LBH, dan media online yang menayangkan pemberitaan tersebut, diduga dikendalikan oleh oknum yang sama.

Modus oknum ini dengan mengajak desa melalui Kadesnya untuk bermitra dengan LBH CK sebagai klien dengan membayar sejumlah dana sebagai tanda menjadi anggota dan diberi KTA. Berdasarkan pengakuan Kades Pasiremas, pada tahun 2020 kades membayar kartu tanda anggota (KTA) untuk menjadi mitra atau klien di LBH tersebut sejumlah Rp1 juta sebagai bentuk solidaritas sesama kades. Namun pada tahun 2021 ini, oknum tersebut meminta lagi Rp3 juta dengan alasan uang yang dibayarkan tahun lalu itu cuma uang KTA dan belum jadi klien.

Jika para kades yang menjadi incaran tidak bersedia membayar sebagai klien, maka desa tersebut akan disurati permintaan data penggunaan anggaran desa mengatasnamakan LSM melalui LBH. Oknum LSM ini berdalih dasar hukum keterbukaan informasi publik untuk meminta data melalui kuasa hukumnya LBH CK, sehingga oknum tersebut terkesan menakuti–nakuti para kades dengan pola tersebut di atas. Bagi desa yang bersedia membayar KTA akan mendapat jaminan tidak akan diberitakan ”negatif” meskipun tidak membalas surat, karena sudah bersedia bergabung menjadi klien di LBH CK.

Mirisnya lagi, aksi LBH CK tersebut di Inhil diduga melibatkan oknum ketua Apdesi dan ketua forum sebagai perpanjangan tangan oknum LBH yang tidak bertanggung jawab tersebut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhil
wwwwww