Dua Mahasiswa di Medan Ditangkap Polisi karena Diduga Memeras Kepala Rutan Rp75 Juta

Dua Mahasiswa di Medan Ditangkap Polisi karena Diduga Memeras Kepala Rutan Rp75 Juta

Gambar hanya ilustrasi.

Minggu, 11 Juli 2021 09:13 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com — Mahasiswa asal Medan dikabarkan berurusan dengan pihak berwajib. Mereka ditangkap diduga karena memeras kepala Rutan di Humbang Hasundutan. Terkait hal ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Sumatera Utara Anak Agung Gde Krisna membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dia mengaku kedua mahasiswa itu terlibat permasalahan dengan salah satu Kepala Rutan di Sumut. Saat ditanyakan lebih lanjut, Anak Agung Gede Krisna enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal dugaan pelanggaran yang menjadikan kepala rutan itu menjadi obyek pemerasan.

"Informasi yang saya dapatkan begitu ( Kepala Rutan Humbahas). Cuma saya gak boleh menyampaikan karena prosesnya di Polrestabes Medan. Tetapi kita dengarnya begitu," kata Krisna, Sabtu (10/7/2021), melansir Tribunnews.com.

Mengutip Tribun Medan, mereka berani memeras karena mendapat informasi bahwa pejabat rutan memberikan izin pekerja seks komersial masuk ke dalam rutan.

"Tanya Kapolrestabes. Aku enggak tahu itu masalahnya. Itu sudah ditangani Polrestabes. Coba dikonfirmasi saja itu pemerasan terkait apa," ucapnya.

Ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian. Pihaknya masih akan menunggu seperti apa proses hukumnya.

"Kita serahkan urusan ini ke teman-teman kepolisian. Yang ditahan masalah itu dua orang ya. Prinsipnya kita menunggu dari kepolisian, itu kewenangan mereka la," tutupnya.

Dua orang mahasiswa asal Medan memeras pejabat di salah satu rutan di Sumut. Berdasarkan keterangan polisi, mereka memeras pejabat tersebut sebesar Rp 75 Juta. Penyerahan pertama sebesar Rp 5 Juta melalui transfer bank. Namun saat akan melakukan penyerahan yang kedua sebesar Rp 5 Juta secara tunai mereka tertangkap tangan. Tribun Medan amsih berusaha menghubungi pejabat terkait masalah ini. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww