Home > Berita > Riau

Pria Asal Riau yang Tinggal di Jatim Tega Catut Nama Anak untuk Terima Paket Ganja 1,5 Kilogram

Pria Asal Riau yang Tinggal di Jatim Tega Catut Nama Anak untuk Terima Paket Ganja 1,5 Kilogram

BNNK Tuban mengungkap kasus pengiriman ganja via ekspedisi, Jumat (9/7/2021)

Jum'at, 09 Juli 2021 13:22 WIB

TUBAN, POTRETNEWS.com — Beragam cara dilakukan anggota sindikat narkoba saat mendatangkan barang haram itu. Bob Marozas, warga Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, kini harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, Jawa Tiimur (Jatim).

Dia mendatangkan paket ganja dari Desa/Kelurahan Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Tak tanggung-tanggung, satu kilogram sabu dikirim melalui ekspedisi ke alamat rumahnya yang berada di Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Tuban.

Namun bukan namanya yang dituju sebagai penerima paket tersebut, melainkan nama anaknya. BNNK Tuban yang mendapat informasi adanya pengiriman barang melanggar undang-undang itu, langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya.

Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima, ada ganja yang dikirim ke alamat pelaku di Tuban melalui ekspedisi. Setelah dilakukan kordinasi dengan pihak ekspedisi, akhirnya ditelusuri kebenarannya dan saat barang tiba di rumah pelaku langsung dilakukan penggeledahan.

”Kita buntuti kurir sampai di rumahnya, pukul 14.00 WIB kita geledah dan menemukan barang bukti ganja. Pelaku kita tangkap Rabu kemarin, sudah ditetapkan tersangka. Itu rumah istrinya, sudah dua tahun tinggal di Parengan," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (9/7/2021).

Made menjelaskan, pada saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap isi paket, ada dua paket ganja dengan modus dimasukkan dalam bantal tidur untuk mengelabui petugas. Masing-masing seberat 1.024 gram dan 479,4 gram. Kemudian petugas menggeledah kamar tersangka dan menemukan satu bungkus plastik jenis ganja seberat 83,2 gram, yang disembunyikan di bawah kasur. BNNK juga menemukan sisa ganja yang digunakan Bob sebanyak 2,1 gram.

Dari hasil pengembangan, ganja itu dikirim oleh B dari Sumut kepada seseorang di Riau yang tidak dikenal Bob. Lalu orang suruhan B ini mengirim ke alamat pelaku di Parengan, Kabupaten Tuban.

”Total seluruh barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.589 gram. Untuk barang bukti yang lain yaitu tas, buku tabungan plus ATM, paket bantal dan handphone," ungkapnya, melansir tribunnews.com. Ditambahkannya, pelaku terhitung sudah lima kali melakukan pengiriman ganja via ekspedisi.

Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, Maret-Juni masing-masing 0,5 kilogram. Namun pada bulan Juli ini melonjak drastis yaitu 1,5 kilogram. Barang tersebut tidak dijual eceran, melainkan langsung dikirim ke pembeli yang ada di Malang dan Solo dalam jumlah besar. Dari setiap paket ganja yang dibeli seharga Rp 1,5 juta, lalu dijualnya seharga Rp 2,5 juta.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2, ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. Bahkan bisa hukuman mati karena barang bukti besar lebih dari 1 kilogram," pungkasnya. Pelaku tak memberikan pernyataan apa pun saat konferensi pers berlangsung, usai ungkap kasus Bob langsung menuju tahanan BNNK dikawal ketat oleh petugas. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Bengkalis, Hukrim
wwwwww