Dua Janda Jadi Korban Pemuda yang tak Jelas Asal-usulnya, Hanya dengan Janji Akan Dinikahi, Korban Rela Serahkan Barang Berharga

Dua Janda Jadi Korban Pemuda yang tak Jelas Asal-usulnya, Hanya dengan Janji Akan Dinikahi, Korban Rela Serahkan Barang Berharga

Ilustrasi/INTERNET

Jum'at, 09 Juli 2021 08:12 WIB

GROBOGAN, POTRETNEWS.com — Malang betul nasib 2 orang janda, yang kena tipu daya seorang pemuda. Siapa yang tak geram melihat perlakuan pria itu. Janda yang kesepian karena tidak ada suami lagi, malah terpedaya pemuda yang tak jelas asal usulnya.

Dua orang wanita berstatus janda itu mengalami penipuan oleh seorang pria asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berinisial YM. Adapun korban pertama pertama berinisial IN yang merupakan warga Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Korban kedua identitasnya tak disebutkan oleh pihak kepolisian. Ia merupakan warga Kabupaten Banyumas. Yusuf Matulendi (31), Warga Dukuh Sidomulyo, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen dan barang bukti kendaraan roda empat hasil penipuan, Rabu (7/7/2021) Yusuf Matulendi (31), Warga Dukuh Sidomulyo, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen dan barang bukti kendaraan roda empat hasil penipuan, Rabu (7/7/2021).

YM, pria 31 tahun itu menipu kedua korbannya dengan modus sama, yakni diberikan janji akan dinikahi. Kini pelaku berhasil diamankan oleh pihak Polres Sragen untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi membenarkan anak buahnya berhasil meringkus pelaku. ”YM melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (8/7/2021).

Yuswanto kemudian menjelaskan modus yang digunakan pelaku. YM awalnya berkenalan dengan dua korbannya. Selanjutnya mereka saling dekat dan memutuskan untuk berpacaran. Bahkan, YM merayu keduanya untuk dinikahi. "Modus menjadikan korban menjadi teman dekat atau pacar, yang kemudian dijanjikan untuk dinikahi," urai Yuswanto.

Gadai mobil seharga ratusan juta
Dilansir dari TribunSolo.com, setelah termakan janji manis YM, kedua janda tersebut kemudian meminjamkan mobil-mobil milik mereka. Total ada tiga unit mobil yang digadaikan oleh YM. Bahkan di antaranya terdapat mobil mewah bernilai ratusan juta rupiah. Adapun dari korban IN, pelaku menggadaikan dua mobil. Mobil yang dipinjamkan adalah 1 unit Ford Fiesta bernopol B-1953-WFT beserta BPKB dan STNK.

Mobil lainnya, yakni 1 unit Toyota Calya bernopol AD-1571-E beserta STNK. Kondisi kedua mobil masih baru. Sementara dari korban yang berasal dari Kabupaten Banyumas, YM menggelapkan mobil Toyota Agya bernopol R-8934-PH.

Hasil kejatahan untuk main judi
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan, meskipun harga mobil tersebut ratusan juta rupiah, ketiga kendaraan tersebut hanya dihargai senilai Rp20 juta dengan digadaikannya. Pelaku YM menggunakan uang haram untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, ia juga memakainya untuk bermain judi. Atas perbuatannya, YM dijerat pasal 372, pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. "Ancamannya penjara paling lama 4 tahun," terang Yuswanto. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww