Dana Bansos Milik 108 Warga Miskin Ditilap Oknum Perangkat Desa, Dipakai untuk Modal Tanam Kentang

Dana Bansos Milik 108 Warga Miskin Ditilap Oknum Perangkat Desa, Dipakai untuk Modal Tanam Kentang

Ilustrasi/INTERNET

Kamis, 08 Juli 2021 19:15 WIB
PROBOLINGGO, POTRETNEWS.com — Dana bantuan sosial memang ”menggiurkan”. S (51), warga Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menggelapkan dana Program Keluarga Harapan (PKH) milik 180 warga. Bantuan sosial senilai total Rp93 juta yang ditilap itu seharusnya dibagikan kepada penerima dalam kurun waktu 2019 hingga 2020. Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, S merupakan seorang pejabat perangkat desa Wonokerso sejak 2008. Namun, S sudah mengundurkan diri dari jabatannya.

”Pelaku diamanahi oleh warga sekitarnya untuk mengambilkan dana PKH tersebut. Namun dana PKH itu tidak disampaikan uangnya. Ada yang diambil seluruhnya dan ada yang disampaikan sebagian," ujar Teuku Arsya saat dihubungi, Kamis (8/7/2021).

Dana PKH yang ditilap itu adalah milik keluarga yang mempunyai anak sekolah, ibu hamil, dan warga lanjut usia (lansia). Menurut Arsya, awalnya warga pemilik dana PKH itu meminta tolong kepada S untuk mengambilkan dana PKH dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Sebab, lokasi ATM jauh dari rumah para pemilik dana PKH yang terletak di pegunungan. Namun, bukannya diserahkan, uang bansos itu malah digelapkan oleh S.

Modus yang dilakukan misalnya, S mengambil dana PKH untuk tiga bulan. Namun, yang diberikan kepada warga hanya dana PKH satu bulan. Kemudian, dana PKH untuk sebulan, hanya diberikan setengahnya kepada warga yang berhak menerima. Arsya menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami terkait adanya kemungkinan pihak lain yang terlibat.

”Setelah melakukan perbuatan itu, perangkat desa ini mengundurkan diri. Penyelidikan kasus ini sejak Februari lalu. Pada April lalu, S statusnya naik jadi tersangka. Saat ini segera tahap II, penyerahan tersangka," tutur Arsya, melansir tribunnews.com.

Menurut Arsya, uang hasil penggelapan dana PKH itu digunakan S untuk modal menanam kentang. Namun, tanamannya rugi dan S mengaku tidak bisa mengembalikan dana PKH yang dia tilap. S kini terancam hukuman 4 tahun penjara. ***

Editor:
Wahyu

Kategori : Hukrim
wwwwww