Home > Berita > Riau

Dana Bankeu Provinsi untuk Desa Pangkalanbaru Kampar Diduga Dijadikan ”Modal” Kegiatan Ilegal, Pj Sekdaprov Riau Sedih

Dana Bankeu Provinsi untuk Desa Pangkalanbaru Kampar Diduga Dijadikan ”Modal” Kegiatan Ilegal, Pj Sekdaprov Riau Sedih

Kegiatan usaha tambang pasir yang diduga ilegal milik BUMDes Bintang Terang di Dusun I Sukamenanti, Desa Pangkalanbaru.

Kamis, 08 Juli 2021 18:30 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Ketua/Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bintang Terang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Daerah Riau karena dianggap sebagai penanggung jawab atas kegiatan ilegal minning atau tambang pasir tanpa izin di Dusun I Sukamenanti, Desa Pangkalanbaru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Mirisnya lagi, ternyata sumber dana atau modal pembentukan unit usaha itu bersumber dari dana bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Riau. Dana tersebut akan dipergunakan untuk membuat unit usaha atau sedot pasir sungai yang berada di RT 001, RW 001, Dusun I, Desa Pangkalanbaru.

Berdasarkan dokumen yang diterima potretnews.com, berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Pangkalanbaru dengan nomor 140/PKL.B-PEM/347 menyebutkan bahwa ada kesepakatan jika dana badan usaha milik desa (BUMDes) sebanyak Rp 197.000.000 telah diserahkan oleh desa dengan sumber dana dari Bantuan Keuangan Provinsi Riau.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Masrul Kasmy mengaku sedih tatkala hal itu disampaikan potretnews.com. ”Sedih..., perlu dan pentingnya pengawasan. Hal ini tentu melanggar dan ada sanksinya,” kata Masrul Kasmy saat dihubungi potretnews.com, Rabu (7/7/2021).

Tim Asistensi Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Saiman Pakpahan ketika dimintai tanggapannya, Kamis (8/7), menjelaskan, bantuan keuangan ada dua jenis. Yaitu; bantuan keuangan umum dan bantuan keuangan khusus.

”Bantuan keuangan yang bersifat umum, peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pemerintah daerah di desa,” kata Saiman.

Sedangkan bantuan keuangan yang bersifat khusus, peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

”Memang bantuan keuangan ini diberikan oleh Provinsi Riau untuk seluruh desa yang ada di Riau dari tahun 2019 sampai tahun sekarang ini tetap berjalan,” ujarnya.

Terkait pengawasan, Saiman mengatakan bahwa desa secara otoritas yang di kabupaten. Dia menyebut bupati sebagai kepala daerah sangat berperan dalam mengawasi penggunaan bantuan keuangan dari provinsi.

”Tanggung jawab bupati ada di situ. Secara otoritas kan wilayah desa itu kan berada di kabupaten. Maka kita harus minta mereka juga sebagai pembina dan pengawas mengawasi penggunaan (dana) di seluruh desa,” tandasnya.

Menanggapi dana bankeu digunakan untuk memodali unit kegiatan illegal minning yang dikelola oleh BUMDes, Saiman mengatakan hal tersebut sudah masuk ranah hukum.

”Kalau itu harus berurusan dengan hukum karena sudah ada petunjuk teknisnya. Sebab penggunaan dana itu sudah ada plot penggunaan dan peruntukannya untuk apa–apa saja. Kalau desa atau BUMDes tidak melaksanakan sesuai dengan itu, maka harus berurusan dengan hukum,” pungkasnya. ***

Kategori : Riau, Kampar, Hukrim
wwwwww