Kakak Adik Warga Rumbai Pesisir Pekanbaru Bawa 38 Kg Narkoba Pakai Karung yang Diarahkan 2 Napi

Kakak Adik Warga Rumbai Pesisir Pekanbaru Bawa 38 Kg Narkoba Pakai Karung yang Diarahkan 2 Napi
Rabu, 07 Juli 2021 14:40 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti sabu dalam jumlah besar, yaitu 108 kilogram. Sebanyak empat orang pelaku ditangkap petugas. Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (6/7/2021).

"Kita telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 108 kilogram. Tersangka kita amankan empat orang," ucap Agung kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu (7/7/2021), melansir Kompas.com.

Agung menyebutkan, dua orang pelaku merupakan kakak beradik, berinisial BY dan BO, warga Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Sedangkan dua pelaku lainnya adalah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangkinang di Kabupaten Kampar dan Lapas Pekanbaru.

"Pengendalinya dari Lapas Bangkinang dan Lapas Pekanbaru, berinisial RI dan RO," sebut Agung.

Barang bukti 108 kilogram sabu itu dikirim dari Malaysia dan dikemas dalam bentuk bungkus teh. Barang haram itu rencanaya akan diedarkan oleh pelaku di wilayah Pekanbaru. Lebih lanjut, Agung menjelaskan, penangkapan BO dan BY dilakukan di kawasan Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Kakak beradik ini kedapatan membawa satu karung sabu sebanyak 38 kilogram menggunakan satu unit mobil. Setelah diselidiki, petugas kembali menemukan barang bukti sabu sebanyak 22 kilogram di Jalan Labersa, Pekanbaru.

"Setelah itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti 48 kilogram sabu di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Ada dua karung berisi sabu ditemukan petugas di dalam kebun sawit," kata Agung.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian menyatakan, tersangka BO dan BY adalah kurir yang diberi upah untuk mengantarkan sabu kepada pemesan di Pekanbaru.

"Mereka diupah Rp 5 juta per kilogram, tapi upah belum mereka terima," kata Victor saat diwawancarai Kompas.com usai konferensi pers, Rabu.

Dia mengatakan, barang haram itu dibawa dari Malaysia dan ditempatkan di lokasi terpisah. Setelah itu, barang dijemput oleh BO dan BY. Kakak beradik itu diarahkan oleh dua orang napi di Lapas Pekanbaru dan Lapas Bangkinang.

"Barang bukti sabu dari Malaysia disembunyikan di semak-semak pinggir jalan. Kemudian dijemput oleh tersangka BO dan BY. Jadi, total barang bukti yang diamankan 108 kilogram," tutur Victor.

Ia menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan, karena diduga masih ada pelaku lain dalam jaringan tersebut. Sementara itu, empat orang tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati dan penjara maksimal 20 tahun. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww