Gadis Ini 7 Tahun Keluar Masuk Hotel demi Ikuti Perintah sang Ibu Layani Pria Hidung Belang
![]() |
MEDAN, POTRETNEWS.com — Seorang ibu tega menjual anak kandungnya sendiri. Tak tanggung-tanggung, perbuatan terseut telah dilakukan selama 7 tahun. Wanita bernama Hanita Sari Nasution itu menjual gadis berusia 19 tahun itu kepada pria hidung belang seharga Rp 350 ribu sekali kencan. Selama 7 tahun itu, CN harus masuk keluar hotel mengikuti perintah sang ibu.
Namun, penderitaan CN kini usai. Ibunya sudah ditangkap polisi dan sekarang dituntut 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pada persidangan yang digelar Selasa (6/7/2021) kemarin, Hanita Sari Nasution dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak perdagangan orang, melansir Tribunnews.com.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho kemudian meminta hakim ketua Ketua Denny Lumbantobing untuk menjatuhi Hanita Sari Nasution dengan pidana penjara 4 tahun. Selain itu, jaksa juga meminta agar Hanita Sari Nasution membayar denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan."Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak perdagangan orang," kata jaksa.Mendengar tuntutan itu, Hanita Sari Nasution yang mengikuti persidangan secara online cuma bisa terdiam. Sementara itu, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Hanita Sari Nasution ditangkap pada Januari 2021 lalu. Dia ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan di Hotel Red Doorz Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.Akham Sophian

























