Dana Bankeu Diduga Digunakan untuk Kegiatan Ilegal, Oknum Kepala Desa di Kampar Dilaporkan Warganya ke Polisi

Dana Bankeu Diduga Digunakan untuk Kegiatan Ilegal, Oknum Kepala Desa di Kampar Dilaporkan Warganya ke Polisi

Kegiatan usaha tambang pasir yang diduga ilegal milik BUMDes Bintang Terang di Dusun I Sukamenanti, Desa Pangkalanbaru.

Rabu, 07 Juli 2021 18:55 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sejumlah warga Desa Pangkalanbaru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar mengaku merasa keberatan lantaran dana desa yang bersumber dari bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Riau dipergunakan untuk membangun unit usaha pertambangan pasir melalui badan usaha milik desa (BUMDes).

Diketahui unit usaha tambang pasir atau sedot pasir tersebut adalah ilegal atau tanpa izin, kemudian pada bulan Maret lalu personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan dua orang pekerja tambang pasir tanpa izin atau illegal minning di Dusun I Sukamenanti Desa Pangkalanbaru Kabupaten Kampar.

Kuasa Hukum Masyarakat Desa Pangkalanbaru, Indra Junaidi mengatakan bahwa dirinya sebagai penerima kuasa melaporkan Kepala Desa (Kades) Pangkalanbaru ke Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa (6/7/2021) atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa.

“Ada delapan orang warga Desa Pangkalanbaru memberikan kuasanya kepada kami untuk melaporkan Kepala Desa ke Ditreskrimsus Polda Riau,” Kata Indra Junaidi saat di temui potretnews.com, Rabu (7/7).

Berdasarkan surat pelaporan dengan perihal laporan tindak pidana korupsi, ternyata tidak hanya kades yang mereka laporkan. Namun Sekretaris Desa juga turut dilaporkan.

“Secara resmi kami telah melaporkan dua orang, di antaranya Kades dan Sekdes Pangkalanbaru ke Ditreskrimsus Polda Riau atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp197.000.000 untuk membangun kegiatan usaha ilegal melalui BUMDes Bintang Terang, yaitu tambang pasir atau sedot pasir tanpa izin,” ungkapnya.

Selain dugaan tindak pidana korupsi dana desa, dugaan lainnya yang mereka laporkan karena kades menggunakan fasilitas dan aset desa berupa sebidang tanah milik Desa Pangkalanbaru untuk kegiatan illegal minning atau tambang pasir tanpa izin di Dusun I, Desa Pangkalanbru.

Terkait dugaan telah mengalihkan aset/tanah milik desa. Diketahui kades membuat surat keterangan tanah (SKT) atas nama pribadinya seluas 1.872 m2 (seribu delapan ratus tujuh puluh dua meter persegi) yang dipergunakan untuk kegiatan tambang pasir tersebut.

Pengalihan aset/tanah milik desa tersebut dilakukan dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Tanah No. Reg SKT/PKL-B/092 tertanggal 17-Juli-2020 atasnama Yusri Erwin. Kemudian pasir cor batu jagung setelah dikeruk dari dalam Sungai Kampar ditumpukan ditempat asset/tanah milik desa tersebut.

Jika melihat kejadian penangkapan dua orang tersangka bulan Maret lalu, Indra mengatakan bahwa pertanggungjawaban hukum terhadap kasus tambang pasir ilegal di Desa Pangkalanbaru sebenarnya tidak tepat kalau hanya berhenti terhadap 2 (dua) orang pekerja yang menerima upah/gaji dari aktor intelektual dibalik kegiatan tersebut.

“Penyidik harus mengusut secara hukum oknum lainnya yang ikut serta dari kegiatan illegal mining/galian c tersebut,” sebutnya.

Indra menilai atas permasalahan ini bahwa yang bertanggung jawab secara hukum adalah Kades Pangkalanbaru yaitu Yusri Erwin. Sebab peranan YE sebagai kades dinilai begitu besar dalam menggunakan dana desa guna memodali kegiatan tambang pasir illegal.

“Penyerahan bukti ke Ditreskrimsus Polda Riau kemarin sebagai bentuk harapan masyarakat ditompangkan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pertambangan pasir illegal di sungai Kampar agar keadilan hukum benar-benar dirasakan,” ujarnya.

“Polda Riau harus mengusut tuntas dan memproses secara hukum terhadap oknum Kades Pangkalanbaru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar terkait dengan kasus illegal mining atau tambang pasir illegal yang terjadi Sungai Kampar Desa Pangkalan Baru Siak Hulu Kabupaten Kampar,” pungkasnya. ***

Kategori : Kampar, Hukrim
wwwwww