Tak Jera-Jera Melanggar Hukum, Pecatan Polisi Kolaborasi sama Residivis Tebus Motor yang Digadaikan Pakai Uang Palsu

Tak Jera-Jera Melanggar Hukum, Pecatan Polisi Kolaborasi sama Residivis Tebus Motor yang Digadaikan Pakai Uang Palsu

Gambar hanya ilustrasi

Selasa, 06 Juli 2021 17:10 WIB

LOMBOK, POTRETNEWS.com — Polisi menangkap dua orang pelaku pencetak uang palsu belasan juta rupiah di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Satu dari dua pelakunya pencetak uang palsu ternyata adalah pecatan anggota kepolisian. Dia adalah JWA (35), warga Desa Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa JWA dahulu merupakan anggota kepolisian di wilayah NTB. Namun, karena melakukan pelanggaran berat, pelaku JWA dikeluarkan dari institusi kepolisian.

"Iya JWA ini dulunya anggota polisi, tapi sudah dipecat karena melanggar aturan," kata Artanto, saat jumpa pers di Mapolda NTB, Selasa (6/7/2021).

Sementara itu MR (44) warga Kelurahan Turida, Mataram merupakan residivis kasus pemalsuan berkas STNK.

"Si MR ini memang residivis, dia spesialis membuat dokumen palsu, yang lalu sempat diproses hukum karena memalsukan STNK, yang sekarang levelnya naik, dia buat uang palsu," kata Artanto.

Kedua tersangka ini diketahui belajar membuat uang palsu tersebut dari hasil belajar secara otodidak.

Untuk tebus motor

Kedua pelaku tertangkap tangan saat mencetak uang palsu dengan menggunakan printer dan sejumlah alat lainnya di rumah JWA pada Jumat (2/7/2021)

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan warga, bahwa para tersangka menggunakan uang palsu tersebut untuk melakukan transaksi. Pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk menebus motor yang telah digadaikan.

Campurkan dengan uang asli

Untuk mengelabui korban, biasanya pelaku akan melakukan transaksi pada malam hari, dan akan mencampurkan uang palsu dengan sebagian uang asli. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 750.000 berupa pecahan RP 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000,melansir Tribunnews.com.

Dari pengakuannya tersangka, mereka baru mulai mencoba membuat uang palsu sekitar satu bulan yang lalu dan telah berhasil mencetak Rp 12 juta. Adapun barang bukti yang diamankan polisi di antaranya printer scan merek Epson, kertas HVS, uang kertas rupiah asli, cat semprot, penggaris, pisau cutter dan potongan kaca sebagai alas untuk memotong.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 UU No. 7 tahun 2011 Jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww