Home > Berita > Riau

Diduga Jalankan Usaha Ilegal, Oknum Ketua BUMDes Masuk DPO Polda Riau

Diduga Jalankan Usaha Ilegal, Oknum Ketua BUMDes Masuk DPO Polda Riau

Ilustrasi/INTERNET

Selasa, 06 Juli 2021 10:14 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Maret 2021, menangkap dua pekerja tambang pasir tanpa izin atau ilegal di Dusun I Sukamenanti, Desa Pangkalanbaru, Kabupaten Kampar.

Kini Ditreskrimsus Polda Riau tengah memburu Ketua atau Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bintang Terang yang bernama Yofi Susanto. Direktur Reskrimsus Polda Riau melalui Kasubdit IV Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andi Yul Lapawesean mengatakan bahwa terkait kasus tersebut pihaknya saat ini masih memburu Ketua BUMDes, Yofi Susanto.

”Terkait kasus tersebut, ketua BUMDes-nya masih DPO. Kalau melihat atau mengetahui keberadaan ketua BUMDdes, bisa infokan ke kami,” kata Kasubdit IV Reskrimsus Polda Riau, Andi Yul Lapawesean saat di hubungi potretnews.com, Senin (5/7/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui Yofi Susanto diangkat menjadi ketua BUMDes melalui surat keputusan Kepala Desa Pangkalanbaru dengan nomor 140/PKL.B-PEM/008 tertanggal 22 Januari 2020.

Kemudian berdasarkan berita acara nomor 140 PKL.B-PEM/347 menyebutkan, pada Senin, 3 Agustus 2020 diadakan rapat musyawarah tentang permodalan usaha BUMDes dihadiri oleh kepala desa, ninik mamak, tokoh masyarakat, LPM, kepala dusun, dan pemuda desa.

Ternyata melalui rapat yang dipimpin oleh Kepala Desa Pangkalanbaru waktu itu telah menyepakati kalau sumber dana pembiayaan dari BUMDes yang bergerak di unit usaha tambang pasir atau sedot pasir sungai ini berasal dari bantuan keungan (banKeu) Provinsi Riau sebanyak Rp197.000.000.

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa dana BUMDes sebanyak Rp197.000.000 yang telah diserahkan oleh desa dengan sumber dana dari banKeu Provinsi Riau.

Dana tersebut akan dipergunakan untuk unit usaha tambang pasir atau sedot pasir sungai yang berada di RT 001/RW 001, Dusun I, Desa Pangkalanbaru. Kepala Desa Pangkalanbaru, Yusri Erwin saat dikonfirmasi pada Rabu, 30 Juni 2021 membenarkan kalau tambang pasir atau galian C yang diamankan oleh pihak Ditreskrimsus waktu itu dikelola oleh BUMDes Bintang Terang dan sumber dananya berasal dari BanKeu Provinsi Riau.

”Semua yang ada di desa ini bukan milik kepala desa, tapi atas musyawarah dan mupakat,” ujar Kades Pangkalanbaru, Yusri Erwin. “Benar. Kalau berita acaranya benar. Itu dana hibah dari Provinsi tahun 2019,” imbuhnya.

Ia pun tak menampik jika penangkapan yang dilakukan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Riau waktu itu karena unit usaha yang dijalankan oleh BUMDes di desanya adalah ilegal atau tanpa izin. ”Benar,” pungkasnya. ***

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww