Home > Berita > Umum

Sedang Nongkrong di Warung saat PPKM, Sejumlah Orang Pelanggar Prokes Dibawa ke Makam Covid-19

Sedang Nongkrong di Warung saat PPKM, Sejumlah Orang Pelanggar Prokes Dibawa ke Makam Covid-19
Minggu, 04 Juli 2021 14:27 WIB

SURABAYA, POTRETNEWS.com — Pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Surabaya dibawa ke pemakaman covid-19. Pada hari pertama PPKM Darurat di Surabaya, Sabtu (3/7/2021), sejumlah orang terjaring dalam operasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, hingga pukul 23.00 WIB, petugas gabungan menjaring 137 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes).

"Total ada 137 orang yang kami bawa hingga pukul 23.00 WIB, itu berasal dari semua kecamatan se-Surabaya. Mereka kami bawa dengan bus dan langsung mengikuti tour of duty di tempat pemulasaraan jenazah, lalu ke makam Keputih, supaya mereka tahu pemakamannya," ujarnya.

Tak hanya dibawa ke permakaman Covid-19, mereka juga bakal diperlihatkan proses pemandian jenazah Covid-19. Mereka juga diminta memberikan makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Lingkungan Pondok Sosial.

"Kami berharap mereka bisa menjaga prokes bagi diri sendiri dan keluarganya," ucapnya.

Saat berkeliling, Eri mendapati beberapa warung kopi dan makanan yang masih buka di atas pukul 20.00 WIB. Warung-warung tersebut langsung diminta untuk tutup. Orang-orang yang nongkrong di sana pun turut “disemprit”. Para pelanggar prokes tersebut diajak mengikuti perjalanan dinas atau tour of duty ke Tempat Permakaman Umum (TPU) Keputih.

"Mereka kita ajak tour of duty. Ke mana? Ke Makam Keputih. Bisa dilihat nanti bahwa sampai 24 jam saudara-saudara kita masih memakamkan jenazah, dipikir bohong mungkin," ungkap Eri, Minggu (4/7/2021),melansir Tribunnews.com.

Kata Eri, mereka diajak ke TPU Keputih agar mengetahui berapa banyak warga yang meninggal karena Covid-19. Dengan cara ini, Eri berharap supaya mereka sadar bahwa kondisi Surabaya sedang genting.

"Kita sentuh hatinya supaya mereka sadar, sehingga bersama-sama menjaga prokes," tutur Eri kepada wartawan.

Selepas dari TPU, para pelanggar PPKM Darurat bakal dibawa ke Liponsos dan kemudian menjalani tes swab. Selain itu, kemungkinan besar, mereka juga bakal dikenai sanksi kerja sosial selama lima hari sesuai Peraturan Daerah. Akan tetapi, kepastiannya masih digodok ulang oleh Satgas Covid-19 Surabaya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww