Home > Berita > Umum

Masuk Kepri tak Bisa Lagi Pakai GeNose C19, Pendatang Harus Gunakan Rapid Tes Antigen dan RT PCR

Masuk Kepri tak Bisa Lagi Pakai GeNose C19, Pendatang Harus Gunakan Rapid Tes Antigen dan RT PCR
Sabtu, 03 Juli 2021 08:13 WIB

BATAM, POTRETNEWS.com — Sejauh ini, kasus Covid-19 di Kota Batam semakin meningkat. Dengan adanya peningkatan kasus tersebut, pemerintah Prov Kepri mengharuskan pendatang yang masuk Kepri harus menggunakan repid tes antigen atau RT PCR.

Mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 di Provinsi Kepri yang semakin hari meroket, tim gugus tugas akhirnya mewajibkan penumpang harus melampirkan hasil pemeriksaan repid tes antigen atau RT PCR.

Hal itu diberlakukan mulai hari ini, Jumat (2/7/2021) melalui surat edaran nomor 552.121 /y -5Et /2021 tentang penerapan protokol kesehatan yang ditandatangi gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Surat itu ditujuan kepada Operator Kapal Penumpang Se-Provinsi Kepulauan Riau meliputi Agen Pelayaran Se-Provinsi Kepulauan Riau dan Otoritas Pelabuhan Se-Provinsi.

Dalam surat edaran, Gubernur Kepri menyebutkan bagi pelaku perjalanan orang dari luar provinsi Kepri, diwajibkan melengkapi diri dengan menunjukkan hasil negatif RT/PCR dengan masa berlaku 3x24 jam San rapid tes antigen 2x24 jam, melansir Tribunnews.com.

Secara otomatis hasil pemeriksaan Genose-19 tak lagi digunakan. Tak hanya itu, dalam surat edaran angkutan transportasi laut wajib melakukan pembatasan penumpang dengan jumlah maksimal 60 persen.

Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei Lan Evidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit mengatakan surat edaran berlaku bagi penumpang dari luar provinsi Kepri.

"Genose lokal masih berlaku di Kepri, kalau orang dari luar datang ke Kepri baru wajib antigen atau PCR," ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww