Bermodal Comot Logo RS di Internet, 2 Warga Diamankan Polisi di Bandara SSK II Pekanbaru karena Palsukan Surat Tes Swab PCR

Bermodal Comot Logo RS di Internet, 2 Warga Diamankan Polisi di Bandara SSK II Pekanbaru karena Palsukan Surat Tes Swab PCR

HH (38) dan JO (26) diamankan polisi karena kasus pemalsuan surat Covid1-19. Keduanya yang merupakan bos dan pegawai dihadirkan saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (2/7/2021).

Sabtu, 03 Juli 2021 11:26 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Hanya bermodal logo rumah sakit swasta yang diambil dari internet, JO (26) berurusan dengan polisi. Pasalnya, JO memakai logo tersebut untuk hal di luar peruntukannya. JO diamankan setelah memalsukan surat hasil tes swab PCR yang digunakan oleh atasanya HH (38). Dari pemeriksaan polisi terungkap JO membuat surat hasil tes swab palsu itu atas permintaan HH. JO dan HH kini sudah diamankan polisi.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka JO, dia disuruh oleh HH membuat surat palsu. Dengan cara mengedit dengan Microsoft Word dan mengambil logo rumah sakit lewat internet," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, saat ekspos kasus, Jumat (2/7/2021), melansir Tribunnews.com.

Aksi keduanya ini terungkap saat HH hendak berpergian dengan pesawat dari Pekanbaru ke Jakarta. Hasil swab tes PCR negatif Covid-19 jadi salah satu syarat untuk perjalanan dengan pesawat. Ketika berada di Bandara Sultan Syarif Kasim II, HH pun menunjukkan surat hasil negatif tes swab PCR keluaran satu rumah sakit di Pekanbaru.

Saat dilakukan proses pengecekan dan validasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan KKP bandara, ternyata surat milik HH itu dinyatakan tidak resmi dan tidak valid. Petugas KKP lalu berkoordinasi dengan personel Polsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru. HH lantas diamankan dan diintrogasi.

"HH mengakui bahwa hasil surat hasil tes itu adalah palsu. Ternyata dia menyuruh karyawannya, saudara JO untuk membuat surat hasil laboratorium PCR Covid-19 dengan hasil negatif, yang digunakan HH untuk keberangkatan ke Jakarta," ucap Nandang.

HH menyuruh JO untuk membuat surat palsu itu dengan memakai logo salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru. Seolah-olah, surat itu resmi dikeluarkan oleh rumah sakit yang dimaksud. Diterangkan Nandang, pihaknya kini juga sedang mendalami, apakah surat palsu ini juga digunakan oleh orang yang lain.

"Kita juga akan menggali apakah dia (JO) mendapat honor khusus dalam membuat surat ini," bebernya.

HH yang merupakan pimpinan sebuah perusahaan ini menyuruh anak buahnya, JO untuk membuat surat tersebut. HH dan JO akhirnya ditangkap oleh polisi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Pekanbaru menjelaskan, tersangka HH awalnya mengaku baru sekali menggunakan surat palsu yang menyatakan hasil negatif Covid-19 tersebut. Tapi berdasarkan keterangan tersangka JO, dia sudah tiga kali diminta HH untuk membuat surat bebas Covid-19 palsu untuk digunakan.

"Motifnya mau praktis, mau instan. Dia tidak memikirkan dampaknya, ini bisa mengakibatkan upaya kita mencegah Covid jadi terhambat. Dia tidak jujur, berupaya membohongi dan mengelabui petugas. Seolah-olah dengan surat yang dia buat itu, membenarkan dia bebas Covid," ungkap Nandang.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop dan satu unit printer. Selain itu ada pula selembar surat hasil swab PCR palsu, selembar KTP, selembar boarding pass maskapai Citilink dan selembar kode booking tiket pesawat yang kesemuanya atas nama tersangka HH.

Tersangka HH dan JO, dalam kasus ini dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. Selanjutnya Pasal 268 KUHP tentang menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

"Ini merupakan keberhasilan Polsek Bukit Raya bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara SSK II untuk mengungkap pelaku yang melakukan pemalsuan surat hasil lab PCR yang seolah-olah dikeluarkan rumah sakit," kata Kapolresta. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww