Home > Berita > Riau

Komisi V DPRD Riau Pelajari Penyeselaian Hubungan Industrial ala Disnaker Kota Batam

Jum'at, 02 Juli 2021 19:53 WIB
Rachdinal
komisi-v-dprd-riau-pelajari-penyeselaian-hubungan-industrial-ala-disnaker-kota-batamSekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Sulastri menyerahkan cendera mata kepada pihak Diskaner Kota Batam.

BATAM, POTRETNEWS.com — Komisi V DPRD Riau berkunjung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, Jumat (02/07/2021).

Rombongan yang dipimpin langsung Ketua Komisi V Eddy Mohd. Yatim didampingi Sekretaris Komisi V Sulastri beserta anggota komisi V lainnya yakni Marwan Yohanes, Sunaryo, Ramos Teddy Sianturi dan Zulkifli Indra diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Riau, Mangara M. Simarmata di Gedung UPT Pengawas Disnaker Wilayah Kerja Kota Batam.

Ada pun tujuan kunjungan observasi ini adalah untuk memperoleh data dan informasi berkaitan dengan strategi penyelesaian permasalahan atau perselisihan sengketa antara tenaga kerja dengan perusahaan atau sering disebut perundingan bipartid (perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja) yang terjadi di Kepulauan Riau khususnya kota Batam sebagai kota industrial.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/26082021/potretnewscom_55es3_2204.jpgKetua Komisi V DPRD Provinsi Riau Eddy Yatim menerima cendera mata dari pihak Diskaner Kota Batam.

Kunjungan ini diharapkan dapat menyerap data dan informasi untuk bisa diterapkan di beberapa wilayah kabupaten di Provinsi Riau yang juga terjadi permasalahan yang sama akhir-akhir ini.

Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Riau (Kepri), Mangara M. Simarmata menyebutkan bahwa Disnaker Kepri mempunyai solusi terkait permasalahan atau pengaduan Tenaga Kerja ini dengan aplikasi laporwasnaker.com untuk pengaduan dan pelaporan yang bisa diakses secara online dan berbasis teknologi terkini. “Jadi semua laporan akan by sistem sehingga prosesnya bisa lebih terstruktur karena ini juga dilindungi oleh Undang-Undang,” ujar Mangara.

Ketua Komisi V DPRD Riau Eddy Yatim juga menanyakan rata-rata jumlah laporan pengaduan yang masuk ke sistem aplikasi dan bagaimana penyelesaiannya.

Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan kota Batam, Sudianto menyebut bahwa aplikasi memperoleh pengaduan berkisar 5 laporan dalam sehari. Laporan tersebut meliputi kecelakaan kerja dan gaji karyawan. “Namun semua masalah ini dapat diselesaikan kurang dari 4 hari saja setelah laporan diterima dan diverifikasi,” ujar Sudianto. ***

Kategori : Riau, Pemerintahan
wwwwww