Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun dalam Perkara Korupsi, Sama seperti Hukuman Kepala Desa di Riau

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun dalam Perkara Korupsi, Sama seperti Hukuman Kepala Desa di Riau

Edhy Prabowo.

Rabu, 30 Juni 2021 12:31 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut hanya 5 tahun penjara. Hukuman itu terasa terlalu ringan untuk seorang koruptor. Bahkan, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan itu telah menghina keadilan. JPU KPK hanya menuntut Edhy Prabowo 5 tahun penjara dalam kasus korupsi ekspor benih bening lobster atau benur.

Jaksa KPK juga menuntut Edhy Prabowo membayar uang pengganti lebih dari Rp 10 miliar. Jaksa menyatakan Edhy Prabowo terbukti menerima suap Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar AS dari para eksportir benur. Uang itu diberikan agar Edhy Prabowo mempermulus pengurusan izin ekspor di kementeriannya.

"Benar-benar telah menghina rasa keadilan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Tribunnews.com, Rabu (30/6/2021).

Bagaimana tidak, Kurnia mengungkapkan, tuntutan kurungan penjara selama 5 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara terhadap Edhy sama seperti tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau. Dimana Kades itu terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada akhir 2017 lalu.

"Tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017 lalu," ungkapnya.

"Padahal, melihat konstruksi pasal yang digunakan, Pasal 12 huruf a UU Tipikor, KPK sebenarnya dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara," kata Kurnia, melansir Tribunnews.com.

Atas hal tersebut, ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan oleh penuntut umum lalu menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup penjara kepada Edhy Prabowo.

"Hal itu pun wajar, selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19," ujar Kurnia.

Sempat muncul wacana hukum mati pelaku koruptor.

Pegiat anti korupsi, mantan Ketua KPK Abraham Samad berpendapat, wacana hukuman hukuman mati untuk dua mantan menteri, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mampu memberikan efek jera. Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, sedangkan Juliari Batubara tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Hukuman mati itu kan memberi efek jera ya. Sehingga orang tidak akan berani lagi melakukan tindakan-tindakan merugikan banyak pihak," kata Abraham Samad dikutip dari Tribunnews, Rabu (17/2/2021).

Samad menilai, praktik korupsi yang dilakukan Juliari Batubara dan Edhy Prabowo di tengah pandemi membuat masyarakat jadi kesusahan. Padahal, kata dia, sebagai perwakilan pemerintah harusnya kedua menteri itu dapat menyelesaikan masalah, bukan malah melakukan korupsi. Menurut Samad, KPK harus mempertimbangkan usul terkait tuntutan hukuman mati tersebut. Hal ini, kata dia, supaya orang tidak berani melakukan korupsi lagi.

Siap Dihukum Mati

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengaku siap dihukum mati terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjeratnya, jika terbukti bersalah. Edhy menegaskan, dirinya tidak akan lari dari kesalahannya dan tetap bertanggung jawab.

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab," ujar Edhy, Senin (22/2/2021), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Tak hanya itu, Edhy juga mengaku siap menerima hukuman lebih dari hukuman mati demi masyarakat Indonesia.

“Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” tegas Edhy.

“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Edhy mengatakan, setiap kebijakan yang ia ambil selama menjadi menteri adalah untuk kepentingan masyarakat. Edhy menyebutkan, jika ia harus masuk penjara karena kebijakan yang dibuat, hal itu sudah menjadi risikonya.

"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat.""Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya dipenjara, itu sudah risiko bagi saya," tandasnya.

Terkait kesiapan Edhy Prabowo dihukum mati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww