Dijanjikan Kado Berupa HP, Gadis Belia Malah Digagahi di Kamar Hotel

Dijanjikan Kado Berupa HP, Gadis Belia Malah Digagahi di Kamar Hotel

Gambar hanya ilustrasi

Rabu, 30 Juni 2021 09:15 WIB

SAMARINDA, POTRETNEWS.com — Sial betul nasib Gadis Belia ini. Dijanjikan dapat kado berupa ponsel, justru teler di kamar hotel hingga alami kejadi tak senonoh. Gadis belia inisial NA (16) jadi korban aksi tak senonoh yang dilakukan seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial DN.

Aksi tak senonoh itu terjadi di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim. Aksi bejat DN terjadi pada Minggu (27/6/2021) pagi lalu sekitar pukul 10.30 WITA. Mirisnya sebelum melakukan rudapaksa Gadis 16 Tahun ini dicekoki narkotika sabu olehnya.

Bermula ketika pelaku memberikan pesan singkat ke korbannya dengan mengatakan akan memberi suatu kado, yaitu handphone dan tas dengan atas nama orang lain, yaitu teman korban. Faktanya teman korban ini sudah tak lagi berada di Kota Samarinda. Terungkap pula modus pelaku yang menyamar sebagai teman korban yang akan memberi hadiah, lalu diminta menunggu di penginapan tersebut. Karena ada iming-iming, korban pun bersedia dijemput pelaku yang mendatangi korban ke tempat kerjanya, di toko sepatu kawasan Kecamatan Samarinda Seberang.

"Sampai di sana pelaku membawa korban ke tempat penginapan. Di dalam kamar korban diberi isapan sabu oleh pelaku sehingga korban mengalami pusing," ungkapKanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Septriadi, Selasa (29/6/2021) siang.

Saat korban sudah merasa pusing dan teler, pelaku memanfaatkan kondisi tersebut dengan menarik tubuh gadis belia ini lalu direntangkan di atas tempat tidur. Pelaku pun mulai beraksi, lalu merudapaksa korban.

"Aksi tersebut (rudapaksa) dilakukan sebanyak dua kali dan diakui oleh pelaku," tutur Iptu Dedi Septriadi.

Hubungan keduanya sendiri diketahui hanya sebatas mantan teman satu pekerjaan di sebuah pabrik roti. Mengenai pelaku yang menyamar sebagai teman korban, polisi juga masih mendalami alasan DN.

"Pelaku dulunya satu kerjaan, jadi pelaku ini mengaku saja sebagai teman korban, dan ini masih kita kembangkan, kita dalami," ujar Iptu Dedi Septriadi.

DN sendiri tertangkap oleh Tim Burung Hantu Reskrim Polsek Samarinda Seberang yang menjemput di kediamannya di bilangan Kelurahan Sungai Keledang, setelah NA melapor menjadi korban asusila, pada Minggu (27/6/2021) lalu. Kini DN mendekam di jeruji besi Polsek Samarinda Seberang dan menunggu proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ancaman pelaku yaitu 15 tahun karena melanggar pasal 76 B subsider pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak," ucap Iptu Dedi Septriadi.

Terpisah, pelaku DN saat proses penyidikan mengakui seluruh perbuatannya. Pemuda 25 tahun ini berkata bahwa sudah kenal dengan korban NA.

"Sudah kenal. Pernah satu kerjaan dengan dia. Saya ajak dia jalan. Saya bilang mau ngasih barang ke dia dari temannya," kata DN ditemui Selasa (29/6/2021), melansir Tribunnews.com.

Pelaku mengaku memberi korban narkotika jenis sabu di kamar penginapan, sebelum melakukan aksi rudapaksa.

"Saya jemput di tempat kerjanya. Sabu itu sisa dan kasih ke dia. Sebelum saya lakukan itu, malam saya sudah nyabu," tuturnya ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww