Pemprov Riau Fasilitasi Pertemuan Masyarakat yang Berkonflik Lahan dengan PTPN V

Pemprov Riau Fasilitasi Pertemuan Masyarakat yang Berkonflik Lahan dengan PTPN V

Suasana rapat pembahasan konflik lahan antara masyarakat Desa Pantairaja dengan PTPN V di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Selasa (29/6/2021).

Selasa, 29 Juni 2021 16:05 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemerintah Provinsi Riau melalui Sekretariat Daerah berupaya mempertemukan kedua belah pihak yang sedang berkonflik lahan di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar.

Kedua belah pihak yang sedang berkonflik lahan sejak tahun 1984 itu adalah masyarakat Desa Pantai Raja dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.

Berdasarkan pantauan potretnews.com tampak kedua belah pihak yang bersengketa hadir pada rapat yang difasilitasi oleh Pemprov Riau tersebut. Selain itu hadir juga Bupati Kampar yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta beberapa pihak terkait yang diundang di rapat ini.

Dalam hal ini pertemuan untuk membahas permasalahan lahan itu dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Selasa (29/6/2021).

“Dalam pertemuan ini kita bersama-sama untuk win solution permasalahan yang ada. Disini saya sudah melihat kronologis permasalahan konflik lahan antara masyarakat hukum adat Desa Pantai Raja dengan pihak PTPN V,” kata Jenri Salmon Ginting saat membuka rapat tersebut.

Jenri mengatakan sebelumnya terkait permasalahan ini di antara kedua belah pihak telah melakukan pertemuan secara berulang kali guna membahas persoalan ini. Kemudian ia mengungkapkan berdasarkan dokumen yang diterima oleh pihaknya bahwa PTPN V hingga kini belum menepati janjinya kepada masyarakat Desa Pantai Raja.

“Permasalahan ini berlangsung cukup lama, tapi belum ada kata kesepakatan diantara kedua belah pihak,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kapasitas Pemprov Riau mengadakan rapat pertemuan ini mengacu kepada Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Gubernur merupakan pejabat Pemerintah Pusat yang berada di daerah dalam rangka mengawasi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten/Kota.

“Laporan soal Konflik tanah memang banyak sekali kita terima. Namun terkait soal ini saya minta kepada Bapak Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kampar yang hadir dalam rapat ini untuk memberi tanggapan mengenai penyelesaian permasalahan ini,” ucapnya.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kampar Ahmad Yuzar langsung memberikan tanggapan. Ia mengatakan juga demikian, bahwa persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan pihak Pemkab Kampar juga telah berulang kali memberikan fasilitas dalam pembahasan soal ini.

“Kita dari Pemkab Kampar sudah berulang kali memfasilitasi persoalan ini, semisal pada tahun 2019 waktu itu telah membuat pertemuan dan menghasilkan kesepakatan kecil,” ujar Ahmad Yuzar.

Ia mengungkapkan, pada saat itu masyarakat Desa Pantai Raja menuntut ganti tanah seluas 400 hektar, namun PTPN V bersedia mengganti tanah seluas 150 hektar.

“Tahun 2019 kami telah melakukan pertemuan, masyarakat menuntut ganti lahan seluas 400 hektar. Namun PTPN ditahap awal hanya menyanggupi sekitar 150 hektar, lalu sisanya menunggu persetujuan dari pihak manajemen,” kata Ahmad.

“Kemarin juga kedua belah pihak kembali dipertemukan dengan difasilitasi oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, kemudian dari pertemuan itu juga menghasilkan kesepakatan, yang salah satu pointnya meminta Pemkab Kampar mencari atau menyediakan lahan seluas 400 hektar,” pungkasnya.

Namun Ahmad Yuzar berkata pihaknya merasa di bebani atas kesepakatan yang dihasilkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Riau pada Kamis, 24 Juni 2021. Sebab saat ini Pemkab Kampar tengah menangani persoalan serupa dan kesulitan mencari lahan di daerahnya.

Diketahui hasil RDP yang difasilitasi oleh Komisi II DPRD Riau waktu itu telah menghasilkan beberapa point kesepakatan. Selain mendorong Pemkab Kampar untuk mencari atau menyediakan lahan 400 hektar. Kemudian kesepakatan kedua meminta Pemkab Kampar dan Pemprov Riau mencari data realisasi sisa penggunaan lahan dari PTPN V atau lahan lain di Kabupaten Kampar dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama atau paling lama satu tahun.

Lalu kesepakatan terakhir dari RDP itu meminta kepada PTPN V agar bersedia membangun perkebunan kelapa sawit dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) seluas 150 hektar, sedangkan sisanya seluas 250 hektar dapat dimohonkan kembali ke PTPN V.

Sedangkan dalam pertemuan yang di fasilitasi oleh Pemprov Riau hari ini tidak ada menimbulkan kesepakatan baru. Sebab kedua belah pihak sebelumnya telah bertemu dan membuat kesepakatan yang difasilitasi oleh Komisi II DPRD Riau. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan, Riau
wwwwww