Polisi Periksa 70 Saksi Terkait SPPD Fiktif DPRD Rokan Hilir

Polisi Periksa 70 Saksi Terkait SPPD Fiktif DPRD Rokan Hilir

Ilustrasi

Senin, 28 Juni 2021 18:10 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, sudah memeriksa puluhan orang saksi terkait perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Rohil. Perkara ini, sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan, pasca dilakukan gelar perkara pada 6 Mei 2021 lalu.

Pasca ditingkatkan status penanganan perkara, penyidik langsung mengagendakan pemeriksaan para saksi-saksi terkait, serta berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam hal penghitungan kerugian keuangan negara.

"Sampai saat ini sudah 70 orang saksi yang diperiksa penyidik," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (28/6/2021),melansir Tribunnews.com.

Disebutkan Sunarto, saksi yang diperiksa berasal dari kalangan anggota DPRD Rohil periode 2014 - 2019, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sunarto memaparkan, proses penyidikan masih terus berjalan. Saat ini belum ada arah ke penetapan tersangka.

"Belum (penetapan tersangka). Masih pemeriksaan saksi-saksi," beber Kabid Humas.

Untuk diketahui, penanganan perkara ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada medio September 2018 lalu.

Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.

Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.

Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww