Home > Berita > Umum

Dinas Perkebunan Kampar Mengaku Kena Imbas Sengketa Lahan Masyarakat Pantairaja dengan PTPN V

Dinas Perkebunan Kampar Mengaku Kena Imbas Sengketa Lahan Masyarakat Pantairaja dengan PTPN V

Masyarakat Desa Pantairaja beramai-ramai hadiri Rapat Dengar Pendapat soal sengketa lahan dengan PTPN V di DPRD Provinsi Riau.

Jum'at, 25 Juni 2021 13:08 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Ratusan orang masyarakat adat Desa Pantai Raja mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau untuk menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dalam pembahasan sengketa lahan dengan PT Perkebunan Nusantara V.

Dikarenakan masih dalam suasana pandemi, hanya sekitar 20 orang perwakilan masyarakat saja yang diperbolehkan untuk mengikuti rapat tersebut di Ruang Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (24/6/2021).

Diberitakan sebelumnya bahwa komisi II DPRD Riau telah mengadakan agenda RDP guna membahas persoalan konflik lahan antara masyarakat Desa Pantai Raja dengan PTPN V, lalu rapat tersebut ditunda lantaran Komisi II DPRD Riau berharap Pemerintah Kabupaten Kampar hadir.

Berdasarkan pantauan potretnews.com, bukannya perwakilan Bupati yang datang, tapi malah Kepala Dinas Perkebunan Kampar, Syahrizal yang tidak masuk dalam list peserta rapat RDP.

Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin P Hutagalung mengatakan bahwa persoalan sengketa lahan antara masyarakat Desa Pantai Raja dengan PTPN V ini tidak bisa lepas dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kampar.

“Kan semalam kita tunda rapat ini karena Pemkab Kampar tidak hadir. Sekarang pun Pemkab Kampar juga tidak hadir. Padahal yang punya kewenangan soal ketersediaan lahan itu adalah Pemkab Kampar, dan persoalan ini tidak bisa lepas dari Pemkab Kampar,” kata Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin P Hutagalung saat memimpin RDP di ruang Medium, Kantor DPRD Riau, Kamis (24/6).

Dalam hal itu Kadisbun Kampar, Syahrizal mengakui kalau dirinya hadir dalam rapat itu tanpa seizin dari sang pimpinan, yaitu Bupati Kampar, Catur Sugeng.

“Dan kami dari Dinas Perkebunan Kampar memang tidak ada disposisi dari Bapak Bupati Kampar, jadi tidak ada izin dari pimpinan. Tapi ya bagaimana lah, jadi kami usahakan saja untuk hadir, supaya tahu bagaimana hasil ini, kemudian nanti bisa disampaikan ke Beliau, serta mungkin nantinya Pemda bisa menjembatani persoalan ini,” ujar Kadisbun Kampar, Syahrizal.

Kata Syahrizal, jika menanggapi persoalan ini bahwa terkait semua perizinan PTPN V menjadi urusan Pemerintah Provinsi Riau. Sebab Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini merupakan perusahaan lintas wilayah.

“Jadi semua izin itu melalui Provinsi, kami ini selalu kena imbasnya kalau ada masalah saja Pak. Ini terus terang saja kami sampaikan,” ucapnya.

Jika melihat kesepakatan antara masyarakat Desa Pantai Raja dengan PTPN V yang di fasilitasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas – HAM). Dalam hal itu, ia menyebut memang benar ada pihak Pemkab turut menghadiri, yaitu Asisten I Setda Kampar.

“Memang dalam hal itu kita menyepakati untuk mencari lahan bersama – sama, tetapi pada sampai hari lahan yang kita cari tidak ketemu,” sebutnya.

Sedangkan Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Sugianto memberi tanggapan atas penyampaian dari Kadisbun Kampar itu. Ia mengatakan kalau melihat berita kesepakatan yang di fasilitasi oleh Komnas HAM, maka bola panas permasalahan tersebut ada di Pemkab Kampar.

Lalu selain itu, Sugianto berkata dirinya merasa tergelitik oleh pernyataan dari Kadisbun Kampar tersebut yang menyebut semua perizinan PTPN V berada di Provinsi dan Disbun Kampar hanya menerima getahnya saja jika terjadi permasalahan dengan masyarakat.

“Disisi lain membela rakyat, disisi lain membuang badan. Kalau lagi enaknya tidak ngomong, kalau lagi susahnya di ajak – ajak. Kalau seperti itu Bapak mundur saja dari Kepala Dinas dan Aparatur Sipil Negara (ASN), tak usah urusin rakyat,” tegas Sugianto.

Menurut Sugianto, dalam persoalan ini bukan saatnya untuk saling menyalahkan. Sebab ia berpandangan pada saat meneken persetujuan dari HGU PTPN V itu salah satu panitianya adalah Pemda Kampar.

“Waktu tahun itu ada pengurusan izin PTPN. Ketika bicara panitia B itu, Kanwil itu pasti pakai BPN Kampar. Pasti pakai instansi Pemkab Kampar. Tak mungkin Provinsi itu tak pakai Pemda Kampar?, dipanggil aja tak mau datang Pak, malah sekarang seolah – olah mengatakan Provinsi yang bersalah,” kata Sugianto.

“Ini sudah dua kali Pemkab di undang, tapi tidak hadir. Kalau memang merasa melindungi rakyat, ketika ada aturan ya di kasih tau. Apalagi ketika bicara masyarakat adat, ya dikasih tau kalau tanah adat itu harus dimasukkan kedalam lembar negara. Pernah tidak Pemda Kampar memberi tahu?,” imbuhnya.

Sugianto berujar bahwa dalam membuat Peraturan Daerah tentang hak ulayat yang menjadi rujukan pihaknya itu adalah Pemkab Kampar.

“Yang menjadi rujukan dalam membuat perda ulayat untuk se Riau ini kami ambil dari Pemkab Kampar. Makanya kami dulu itu memanggil para datuk – datuk untuk bikin itu. Nah salah satu untuk diakuinya tanah ulayat itu yaitu dengan cara mendaptarkan ke lembar Negara. Lah, sekarang ketika masyarakat tidak mendaftar karena tidak dikasih tahu, kenapa malah lempar badan?,” pungkasnya. ***

Kategori : Umum, Riau
wwwwww