Pencuri HP di Pekanbaru Terharu karena tak Dihukum tapi Malah Diberi Ongkos Mudik

Pencuri HP di Pekanbaru Terharu karena tak Dihukum tapi Malah Diberi Ongkos Mudik

Tersangka pencurian di Pekanbaru sujud syukur karena tidak sampai ke pengadilan/LIPUTAN6.com

Kamis, 24 Juni 2021 09:22 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — SL tak kuasa menahan haru begitu keluar dari Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru. Sejurus kemudian, tersangka pencurian telepon genggam milik temannya itu langsung sujud syukur. Dia berterima kasih kepala anggota Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru dan Polsek karena dirinya tak harus menjalani sidang atas perbuatannya. Kata maaf dari sang teman sekaligus korban pencurian, Imam, membuatnya terlepas dari jeratan hukum.

Selain bebas, pria yang disapa akrab Suria itu juga mendapat uang saku dari petugas. Dia juga dibekali tiket bus untuk pulang ke kampung halamannya. Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Robi Harianto SH mengatakan, perkara pencurian oleh Suria memang sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Penanganan Suria kemudian menjadi wewenang jaksa.

"Karena tersangka dan korban sudah berdamai, kami mendorong restorative justice, perkara dihentikan karena para pihak sudah berdamai," kata Robi didampingi Kasubsi Prapenuntutan Kejari Pekanbaru, Rendi Panalosa, Selasa siang, 22 Juni 2021.

Menurut Robi, restorative justice sesuai dengan Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. Tersangka kemudian dikeluarkan dari tahanan Mapolsek Payung Sekaki.

"Tadi kami juga memberikan uang saku dan tiket bus untuk dia agar bisa balik ke kampungnya di Sumatra Utara," kata Robi, melansir Liputan6.com.

Sementara Suria sangat berterima kasih terhadap kebaikan korban, Imam, karena memaafkan kasus pencurian ini. Dia pun berjanji tidak mengulangi tindak pidana lagi. Sebagai informasi, Perja Nomor 15 tahun 2020 memuat syarat-syarat perkara yang dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. Salah satu syaratnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Syarat lainnya adalah tindak pidana yang dilakukan tidak diancam penjara di atas lima tahun. Selanjutnya, nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Di sisi lain, jaksa juga perlu mempertimbangkan sejumlah hal, seperti subjek, objek, kategori ancaman tindak pidana, latar belakang tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana. Kemudian memperhatikan cost and benefit penanganan perkara.

Data dirangkum, Suria remaja 18 tahun itu merupakan pekerja di sebuah perusahaan di Jalan Siak II, Kelurahan Labuh Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Dia mencuri telepon genggam milik Imam, rekan kerjanya, pada 7 April 2021. Pencurian berlangsung di mess pekerja sekitar pukul 05.50 WIB. Alasannya, Suria butuh uang. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww