Kapolda Riau Dukung Penerbitan Pergub Terkait Kerja Sama Media: Solusi Terbaik!
![]() |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si. mendukung keberadaan Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan (PIPP) atau yang lebih populer dengan sebutan Pergub Mitra Media. Menurutnya itu merupakan sokuso terbaik dalam pembenahanan ke arah yang lebih baik.
Dukungan itu disampaikan saat Jenderal Bintang Dua tersebut menerima tiga organisasi perusahaan pers konstituen Dewan Pers (DP) di kantornya, Kamis (24/6/2021). Ketiga oraganisasi tersebut adalah Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Riau dihadiri Ahmad S.Udi selaku ketua dan Dian Al Hadi sekretaris. Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau dihadiri Ketua Khairul Amri dan Bendahara Maskur. Sementara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Riau dihadiri Eka Buana Putra, Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi.Dalam perbincangan yang berlangsung santai hampir dua jam tersebut, Kapolda memberi gambaran mengenai adanya patron-patron di tengah masyarakat yang kemudian memunculkan praktik-praktik melanggar hukum. Seperti premanisme dan tindakan meresahkan masyarakat lainnya. "Sebenarnya hal-hal seperti itu sudah tidak jamannya lagi. Semua harus mulai dibenahi," ujar Kapolda Riau.Ketua AMSI Riau Ahmad S.Udi lantas mengungkapkan bahwa praktek-praktek seperti itu juga terjadi di media massa. Banyak oknum-oknum yang mengataskan wartawan justru menjadikan profesi ini untuk melakukan tindak pidana. Seperti pemerasan atau pun teror lewat berita. Biasanya, pelakunya berasal dari media-media yang tidak memenuhi standar sesuai ketentuan dan tidak menerapkan etika jurnalistik dengan baik.Penjelasan itu diamini Kapolda. Karena itu ia menegaskan dukungan pada langkah-langkah pembenahan ke arah yang lebih baik. Dengan demikian, nanti akan terpisahkan mana media yang benar dan mana media yang tidak benar.Widya Paramitha

























