Suami Pembunuh Istri yang Hamil 6 Bulan dan Mayatnya Dikubur di Septic Tank Ditangkap di Jatim

Suami Pembunuh Istri yang Hamil 6 Bulan dan Mayatnya Dikubur di <i>Septic Tank</i> Ditangkap di Jatim

Alex Iskandar Putra, suami yang tega membunuh istrinya ditangkap Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Polres Kampar/iNews

Rabu, 23 Juni 2021 15:54 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Suami yang membunuh istrinya saat hamil enam bulan dan mayatnya dikubur di samping septic tank di Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya ditangkap. Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Polres Kampar mengamankan pelaku di Jawa Timur.

Informasi diperoleh dari Polda Ria, pelaku pembunuhan sadis itu, Alex Iskandar Putra, ditangkap dari tempat persembunyiannya di wilayah Jatim, Selasa (23/6/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Dia baru bisa diamankan setelah kabur dan 14 hari menjadi buron.

Polda Riau menyebutkan, setelah berhasil menangkap pelaku, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Polisi juga memeriksa tersangka untuk mengungkap motif di balik kasus pembunuhan sadis tersebut. Direskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Rusmawan sebelumnya mengatakan, anggota sudah melakukan olah TKP dan memeriksa keterangan saksi.

Kasus pembunuhan Siti Hamidah ini terungkap setelah jasadnya ditemukan terkubur di samping septic tank depan rumahnya, di Perumahan Griya, Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tapung, Kampar, Selasa (8/6/2021), melansir iNews.id.

Korban sempat dilaporkan hilang oleh suaminya sejak 21 Mei 2021. Keluarga yang curiga mencari Siti, karena khawatir korban dibunuh dan dikuburkan di sekitar rumah. Kasus ini pun dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ibu muda hamil tersebut ditemukan tak bernyawa.

Penemuan jasad perempuan malang itu sempat membuat geger warga setempat. Sejak itu pula suami korban menghilang dan tidak bisa dihubungi keluarga istrinya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww