Home > Berita > Rohil

Pungli Dana Bantuan UMKM Terdampak Covid-19, Seorang Oknum PNS dan Warga di Rokan Hilir Ditangkap Polisi

Pungli Dana Bantuan UMKM Terdampak Covid-19, Seorang Oknum PNS dan Warga di Rokan Hilir Ditangkap Polisi

Ilustrasi/INTERNET

Senin, 21 Juni 2021 11:23 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Personel Polres Rokan Hilir (Rohil) di Provinsi Riau menangkap dua orang pelaku pungutan liar atau pungli terhadap dana bantuan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kapolres Rohil AKBP, Nurhadi Ismanto mengatakan salah satu pelaku merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) puskesmas di Kecamatan Bangko Pusako, Rohil berinisial S. Sedangkan satu pelaku merupakan warga setempat berinisial BS.

”Keduanya tertangkap tangan saat melakukan pungli dana bantuan UMKM pada Jumat (18/6/2021), sekitar pukul 09.15 WIB," kata Nurhadi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Ahad (20/6/2021).

Adapun dua pelaku tersebut meminta uang senilai Rp500.000 kepada setiap warga yang menerima pencairan dana UMKM Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2021. Bantuan tersebut diberikan untuk membantu pengusaha kecil yang terdampak Covid-19.

"Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan, berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta dan 48 berkas pemohon dana UMKM," kata Nurhadi.

Ia menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan setelah menerima laporan dari seorang warga berinisial ET, selaku penerima bantuan UMKM, Rabu (16/6/2021). Dua pelaku tersebut, menurut ET meminta uang senilai Rp 500.000 dari pencairan dana UMKM tersebut.

Ancam korban bila tak diberikan
Tak hanya itu dua pelaku tersebut juga mengancam korban apabila korban tidak memberikan sejumlah uang tersebut. "Korban diancam apabila tidak diberikan jatah, maka tidak akan dapat bantuan periode berikutnya, karena nama penerima kata pelaku akan dicoret," kata Nurhadi.

Dari informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan. Petugas saat itu melihat korban memberi uang senilai Rp 500.000 kepada pelaku BS. Saat itu juga, petugas langsung menangkap pelaku.

Tiap Pelaku Punya Peran Berbeda
Hasil introgasi pelaku BS, bahwasannya uang tunai Rp 500.000 tersebut akan dibagikan kepada rekannya, S. "Pelaku S mendapat bagian Rp 300.000 dan BS dapat Rp 200.000," ujar Nurhadi. Diungkapkannya, dua pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda.

BS tugasnya mengumpulkan berkas-berkas pemohon, sedangkan S tugasnya meminta uang kepada para penerima dana UMKM. "Ada total 48 berkas pemohon. Namun, yang sudah dicairkan sebanyak 22 berkas sebesar Rp 6,6 juta," sebut Nurhadi.

Namun, sambung dia, ada juga sisa dari lima pemohon yang sudah cair sebelumnya, belum membayarkan kepada para pelaku. Sementara 21 pemohon, masih belum menerima dana UMKM dari pemerintah, yang rencananya akan ditransfer melalui bank.

Dijadikan tersangka lewat OTT
Hasil pengumpulan barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai senilai Rp 1,2 juta dari pelaku BS. Rinciannya, Rp 500.000 ditemukan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Rp 700.000 hasil pungli sebelumnya.

Selanjutnya, uang tunai senilai Rp 3 juta disita dari pelaku S, yang merupakan uang sisa pungli. Ada juga satu unit sepeda motor dan satu unit handphone diamankan petugas. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nurhadi mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Nurhadi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Rohil, Hukrim
wwwwww