Sudah Diberi Neneknya Uang untuk Beli Obat Cacing, Pria Ini Protes Uangnya Kurang dan Hunuskan Pisau ke Ibu & sang Nenek

Sudah Diberi Neneknya Uang untuk Beli Obat Cacing, Pria Ini Protes Uangnya Kurang dan Hunuskan Pisau ke Ibu & sang Nenek

Ilustrasi/INTERNET

Minggu, 20 Juni 2021 15:09 WIB

PALOPO, POTRETNEWS.com — Seorang pria melakukan tindak penganiayaan terhadap neneknya sendiri. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (18/6/2021) pukul 20.30 Wita. Sang nenek terkena pisau dapur di jari kelingking saat ingin melerai pelaku yang saat itu cekcok dengan ibunya.

Usai kejadian, korban pun melapor ke Polsek Wara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap pemuda berinisial JA (20), yang tega telah menganiaya neneknya, EP (57), di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Warga Timur, Palopo.

JA ditangkap di rumahnya pada Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 21.00 Wita dan digelandang ke Mapolsek Wara. Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar mengatakan, pelaku ditangkap karena menganiaya neneknya. Kejadian itu bermula ketika pelaku meminta uang kepada orangtuanya untuk membeli obat cacing. Namun, orangtua korban menolak memberi uang.

”Tidak diberikan karena pelaku memintanya dengan cara tidak sopan atau nada tinggi," kata Akbar saat dikonfirmasi, Ahad (20/6/2021), melansir tribunnews.com.

Mengetahui hal itu, nenek korban memberikan uang sebesar Rp 25.000 untuk membeli obat cacing. "Akan tetapi pelaku tidak terima yang menganggapnya masih kurang," kata Akbar. Pelaku lalu protes kepada ibunya, mereka pun cekcok akibat uang diberikan sang nenek kurang. Cekcok itu berujung pertengkaran fisik. Pelaku lalu mengambil sebilah pisau dapur mengarahkannya ke sang ibu.

"Akan tetapi dilerai oleh korban yaitu neneknya namun pisau dapur tersebut mengenai korban pada jari kelingking yang mengakibatkan luka iris," ucap Akbar. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (18/6/2021) pukul 20.30 Wita. Usai kejadian, korban pun melapor ke Polsek Wara.

"Setelah menerima laporan, diketahui identitas pelaku, kemudian tim mencari keberadaan dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Mungkasa, Kelurahan Salekoe, sehingga dilakukan penangkapan,” ujar Akbar.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww